Yusril Luruskan 3 Isu soal Buron Interpol Abdul Karim: Tak Diserahkan ke Israel
Yusril Luruskan 3 Isu Buron Interpol Abdul Karim

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan penanganan buron Interpol Abdul Karim Raed Miqdad, pemegang paspor Palestina yang dideportasi ke Siprus. Yusril memastikan bahwa Abdul Karim tidak akan diserahkan ke Israel, meluruskan tiga isu yang berkembang di publik.

Kronologi Deportasi Abdul Karim

Yusril mengungkapkan bahwa pada Rabu (22/7/2026) ia memanggil Duta Besar Siprus untuk RI terkait deportasi Abdul Karim, yang merupakan warga negara Palestina. Deportasi dilakukan atas permintaan Interpol yang telah mengeluarkan red notice. Proses ini sudah berlangsung sejak 21 Mei 2026 melalui komunikasi antara kepolisian Siprus dan Indonesia. Permintaan red notice resmi disampaikan pada 16 Juli, dan deportasi dilaksanakan pada 17 Juli 2026.

"Proses ini tidak terjadi secara tiba-tiba," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Pemerintah telah menjalankan prosedur penyerahan DPO berdasarkan red notice Interpol. Negara peminta harus melapor ke Interpol bahwa tersangka telah disidik dan akan dituntut sesuai hukum negara bersangkutan. "Ini sebenarnya kasus individu, bukan kasus politik negara," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tiga Isu yang Diluruskan Yusril

Setelah penyerahan ke Siprus, muncul berbagai informasi di publik dan media sosial yang perlu diklarifikasi. Yusril meluruskan tiga hal utama:

Pertama, status Abdul Karim yang disebut sebagai ulama Palestina. "Miqdad itu bukan seorang ulama. Beliau orang biasa, umurnya 41 tahun," tegas Yusril.

Kedua, anggapan bahwa Abdul Karim adalah aktivis kemanusiaan di Gaza. Faktanya, ia sudah tiga tahun tinggal di Indonesia tanpa terdeteksi melakukan aktivitas kemanusiaan di Gaza.

Ketiga, isu bahwa setelah diserahkan ke Siprus, Abdul Karim akan diteruskan ke Israel. Yusril menilai isu ini sensitif dan tidak sesuai fakta. "Berdasarkan statuta Interpol, negara peminta tidak boleh menyerahkan orang yang dicari ke negara ketiga. Jadi tidak mungkin diserahkan ke Israel," jelasnya.

Pemerintah Indonesia telah menerima komunikasi telegrafis dari Siprus yang menyatakan tidak berniat menyerahkan Abdul Karim ke Israel. Untuk menghilangkan keraguan, Yusril memanggil Dubes Siprus dan meminta komitmen, yang telah disampaikan secara resmi.

Deportasi vs Ekstradisi

Yusril juga meluruskan pemilihan deportasi, bukan ekstradisi, karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus. "Deportasi dilakukan atas permintaan Interpol," ucapnya. Malam ini ia akan menjelaskan hal ini kepada Majelis Ulama dan ormas Islam yang mempertanyakan komitmen Indonesia terhadap Palestina.

Yusril menegaskan bahwa kasus Abdul Karim adalah perkara pribadi yang melibatkan kejahatan di negara lain, tanpa kaitan dengan dukungan kemerdekaan Palestina. "Ini kejahatan pribadi yang tergolong transnational organized crime," katanya. Ia menolak menyebutkan jenis kejahatan karena kewenangan menuntut ada pada pemerintah Siprus.

"Tolong dipisahkan, karena jika isu ini dikembangkan, akan menimbulkan anggapan buruk bagi pemerintah," imbuh Yusril.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga