Densus 88 Tangkap Penyebar Propaganda Teror di Bandar Lampung
Densus 88 Tangkap Penyebar Propaganda Teror di Bandar Lampung

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang pria berinisial H di Bandar Lampung pada Senin (20/7). Penangkapan ini terkait dengan aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh pelaku.

Jaringan yang Sama dengan Pelaku di Ciamis

Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka Wardhana, mengungkapkan bahwa pelaku H merupakan bagian dari jaringan yang sama dengan pelaku berinisial AR yang sebelumnya ditangkap di Ciamis, Jawa Barat. "Satu orang berinisial H di Bandar Lampung (ditangkap). Kasus yang sama dengan Ciamis," ujarnya kepada wartawan pada Rabu (22/7).

Berdasarkan perannya, pelaku H tidak hanya terlibat dalam propaganda dan rekrutmen, tetapi juga penghasutan melalui platform media sosial. Selain itu, Mayndra menyebut pelaku kerap menyebarkan konten yang bermuatan kekerasan. "Penyidik menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme, legitimasi terhadap kekerasan," tuturnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyidikan Lanjutan untuk Mengungkap Jaringan

Saat ini, penyidik masih memeriksa pelaku secara intensif untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Mayndra menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap konten yang mengandung ajakan kebencian, pembenaran kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris. "Apabila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Densus 88 dalam memberantas penyebaran paham radikal dan terorisme di Indonesia, terutama melalui platform digital yang semakin marak digunakan untuk merekrut anggota baru.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga