Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pengakuan John Field di Persidangan
Status tersangka Gatot Heroe diungkap oleh John Field, pemilik PT Blueray Cargo (Group), saat diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026). John Field sendiri telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.
“Diperiksa sebagai saksi,” ujar John Field. Saat dikonfirmasi bahwa pemeriksaan terkait tersangka Gatot, ia menegaskan, “Pak Gatot.”
Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (21/7/2026), John Field mengaku telah memberikan uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Gatot Heroe dalam amplop dengan kode 'PGH'. Pengakuan ini disampaikan saat ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal dan kawan-kawan.
Konfirmasi KPK dan Sprindik Baru
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Karena memang sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, artinya memang betul,” ujar Taufik di lokasi yang sama.
KPK baru saja menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi di Bea Cukai. Sprindik tersebut didasarkan pada fakta hukum yang muncul di persidangan kasus suap importasi barang John Field dan kawan-kawan. Sprindik pertama telah menetapkan satu tersangka (Gatot Heroe), sedangkan Sprindik kedua belum ada tersangka.
Taufik menjelaskan bahwa total pemberian dari Blueray mencapai Rp91 miliar, yang kemudian dianalisis dan dikelompokkan ke dalam beberapa klaster, termasuk klaster Bea Cukai dan klaster lainnya. “Ada dua Sprindik terkait ini yang sudah kita keluarkan,” katanya.
Detail Dua Sprindik dan Klaster Kasus
Taufik belum memberikan detail lengkap mengenai kedua Sprindik tersebut, dengan alasan akan diumumkan saat proses penyidikan rampung. “Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan,” ungkapnya.
“Kemudian yang klaster kedua masih terkait kepentingan pejabat Bea Cukai, tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kemudian kita masih satu Sprindik untuk kita tetapkan Sprindik umum. Artinya, nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya,” lanjut Taufik.
Vonis dan Kasus Lain yang Masih Berjalan
KPK memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis terhadap John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri. John Field dijatuhi pidana 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Dedy Kurniawan Sukolo (Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan) dan Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi) masing-masing divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sementara itu, perkara Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan, dan Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasodjo masih bergulir di persidangan.
KPK juga menduga ada pihak lain yang turut menerima uang namun belum diproses hukum, antara lain Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (diduga menerima Rp21 miliar), mantan Kepala KPPBC Marunda Ahmad Dedi alias Dedi Congor (diduga menerima Rp30 miliar), dan Kepala Seksi Penindakan Impor I Enov Puji Wijanarko (diduga menerima uang dan 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta).



