Polri: Jaringan Abdul Karim yang Ditangkap di Malaysia Terkait Teror
Polri: Jaringan Abdul Karim Ditangkap di Malaysia

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengungkapkan bahwa warga negara Palestina, Abdul Karim Miqdad, yang ditangkap dan dideportasi dari Indonesia, terafiliasi dengan jaringan teror yang telah ditangkap di Malaysia. Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, membantah isu bahwa Abdul Karim adalah tokoh agama atau aktivis Palestina.

Red Notice Interpol Tidak Terkait Agama atau Politik

Untung menegaskan bahwa penerbitan status buronan internasional atau Red Notice tidak akan dikeluarkan jika berkaitan dengan isu agama atau politik. "Interpol Red Notice tidak akan terbit bila subjek yang diburu berkaitan dengan Politik, Agama. Yang jelas seseorang kalau sudah keluar Red Noticenya itu melalui verifikasi yang ketat," ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/7).

Jaringan di Malaysia Sudah Ditangkap

Untung menjelaskan bahwa keterlibatan Abdul Karim dalam jaringan teror telah dibuktikan, sehingga status buronan resmi dikeluarkan oleh Interpol. Jaringan kelompok teror Abdul Karim, kata dia, telah ditangkap lebih dahulu oleh otoritas Malaysia. "Jaringannya yang di Kuala Lumpur, Malaysia telah ditangkap terlebih dahulu. Jaringan perannya jelas yang bersangkutan sebagai pelaku," tuturnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Deportasi Berdasarkan Prosedur

Untung menyebut bahwa pengajuan status buronan kepada Abdul Karim diajukan oleh pemerintah Siprus sejak Mei 2026, pasca insiden ledakan bom di Nicosia. Status buronan tersebut resmi dikeluarkan oleh Interpol pada 10 Juni 2026. Setelah itu, Abdul Karim terdeteksi masuk ke Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia. "Jika dibilang kami melakukan sesuatu yang non prosedural salah besar. Interpol Red Notice terbit pada tanggal 10 Juni 2026 dan diketahui yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur Malaysia," ujarnya.

Menurut Untung, proses deportasi dilakukan karena Abdul Karim dinilai berpotensi menimbulkan ancaman keamanan di dalam negeri. Langkah ini juga merupakan kewajiban Indonesia sebagai anggota Interpol. "Kami melakukan deportasi karena potensi ancaman di dalam negeri dan tentu sesuai prosedur sebagai negara anggota Interpol yang mana terdapat arrest warrant dan penetapan tersangka dari Kepolisian Cyprus," pungkasnya.

Penangkapan dan Paspor Palsu

Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa Abdul Karim Raed Miqdad merupakan buronan Interpol dalam perkara terorisme berdasarkan Red Notice yang diterbitkan NCB Interpol Nicosia, Siprus. Abdul Karim ditangkap di Indonesia pada Kamis (16/7) dan dideportasi ke Republik Siprus sehari kemudian. Polri juga mengungkap bahwa Abdul Karim membawa tiga paspor saat diamankan. Setelah diperiksa, dua di antaranya diduga merupakan paspor palsu yang masuk dalam kategori Stolen and Lost Travel Document (SLTD).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga