Kejagung Tetapkan Yeka Hendra Fatika sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Minyak Goreng
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang berkaitan dengan perkara korupsi minyak goreng. Penetapan ini diumumkan pada Senin, 25 Mei 2026, oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Bukti Aliran Dana dan Rekening Nominee
Syarief menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kuat. Salah satu bukti kunci adalah adanya aliran dana yang diduga diterima oleh Yeka Hendra. Namun, aliran dana tersebut tidak melalui rekening atas nama tersangka secara langsung, melainkan menggunakan rekening pihak lain atau rekening nominee untuk menyamarkan transaksi.
“Bukti alirannya yang kita pegang, rekening, iya. Bentuknya rekening,” kata Syarief kepada awak media di Jakarta. Selain bukti rekening, penyidik juga menemukan bukti transfer yang diperkuat dengan keterangan para saksi. “Bukti transfer ada, saksi ada,” jelas Syarief.
Mengenai kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), Syarief menyatakan bahwa hal tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang belum dapat dipublikasikan lebih lanjut. “Nanti kita sampaikan, itu materi penyidikan ya,” ujarnya.
Penyalahgunaan Kewenangan oleh Yeka Hendra
Dalam perkara ini, YHF diduga melakukan perintangan penyidikan yang terkait dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Kasus tersebut sebelumnya menyeret tiga korporasi besar, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group, yang telah diputus onslag atau lepas dari tuntutan hukum.
Penyidik menduga Yeka Hendra menyalahgunakan kewenangannya dengan mengubah materi laporan Ombudsman RI. Laporan yang awalnya membahas kelangkaan minyak goreng diubah menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor. Akibat perubahan ini, Ombudsman kemudian merekomendasikan pencabutan kebijakan DMO yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
Atas perbuatannya tersebut, YHF diduga menerima aliran dana dari Wilmar Group. Sementara itu, dugaan keterlibatan dua korporasi lainnya, yaitu PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group, masih terus didalami oleh penyidik. “Baru satu (Wilmar),” kata Syarief menandasi.
Proses Hukum Selanjutnya
Penetapan Yeka Hendra sebagai tersangka dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejagung. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik perintangan penyidikan yang merugikan negara.
Kasus ini bermula dari kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada awal Februari 2022, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut hingga menyeret nama Yeka Hendra. Kejagung terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan perkara korupsi yang berdampak luas pada masyarakat.



