Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji, Sidang Etik Tunggu Proses Pidana
Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji, Sidang Etik Tunggu Proses

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menerima gaji sebagai jaksa meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan hal tersebut di Kejagung, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026).

Status Kepegawaian dan Gaji Febrie Adriansyah

Rudi Margono menegaskan bahwa Febrie masih tercatat sebagai pegawai aktif di Kejaksaan Republik Indonesia. "(Masih bertugas) di Kejaksaan Republik Indonesia. Iya (masih menerima gaji), belum ada putusan kan," ujar Rudi. Ia menjelaskan bahwa pemberhentian gaji atau sanksi administratif belum dapat diterapkan karena belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap terhadap Febrie.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto, seorang pihak swasta, dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Selain itu, Febrie juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan dana PT Asabri dan perkara korupsi lainnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Etik Menunggu Proses Pidana

Rudi juga mengungkapkan bahwa sidang etik terhadap Febrie akan dilaksanakan setelah proses pidana selesai. "Iya (proses etik menunggu proses pidana)," kata Rudi. Hal ini berarti mekanisme internal Kejagung untuk menjatuhkan sanksi etik akan menunggu hasil penyidikan dan persidangan pidana terlebih dahulu.

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan, mengingat Febrie adalah mantan pejabat tinggi yang sebelumnya menangani kasus-kasus korupsi besar. Namun, Kejagung menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Tiga Sprindik Baru Terbit

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang menyeret Febrie. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penerbitan Sprindik ini untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian. Ketiga Sprindik tersebut mencakup:

  • Kasus dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel.
  • Kasus pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout).
  • Kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka: Don Ritto (swasta) dan Febrie Adriansyah. Don Ritto diduga melakukan TPPU dari hasil korupsi, sementara Febrie diduga terlibat dalam korupsi dan/atau TPPU dalam penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada kasus PT Asabri dan perkara lainnya.

Tim Khusus Sembilan Jaksa Senior

Kejagung juga membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim ini disebut tidak bersikap resisten terhadap kasus yang menjerat Febrie. Mereka bertugas mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk dugaan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Febrie.

Sprindik untuk TPPU tersebut diterbitkan oleh Tim 9 setelah menerima barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Anang Supriatna menyatakan, "Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026."

Dampak dan Kelanjutan Kasus

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejagung yang sebelumnya dikenal sebagai penegak hukum. Penetapan tersangka terhadap Febrie menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Namun, keputusan untuk tetap membayar gaji Febrie menuai kritik dari sejumlah kalangan yang menilai hal tersebut tidak etis.

Kejagung berjanji akan memproses perkara ini secara transparan dan profesional. Sidang etik terhadap Febrie dijadwalkan setelah proses pidana selesai, yang diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga