Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Jartatel) mendesak agar proses relokasi jaringan kabel serat optik dari udara ke bawah tanah (subduct) dilakukan secara transparan dan berdasarkan kesepakatan bersama. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah beban berlebih pada pelaku usaha, khususnya penyedia infrastruktur telekomunikasi skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Biaya Relokasi Capai Rp200 Ribu per Meter
Ketua Umum Jartatel Raymond Hubertus menyatakan dukungan asosiasi terhadap upaya pemerintah daerah merapikan infrastruktur telekomunikasi demi estetika kota. Namun, ia menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan biaya. “Persetujuan relokasi harus didasarkan pada surat penunjukan dan harga kesepakatan yang sah secara hukum demi menjamin transparansi serta akuntabilitas,” ujar Raymond dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).
Saat ini, biaya relokasi jaringan ke bawah tanah berkisar antara Rp70.000 hingga Rp200.000 per meter. Nilai tersebut dinilai cukup berat bagi sebagian besar anggota Jartatel yang didominasi pelaku UMKM. Relokasi masif berpotensi meningkatkan beban keuangan perusahaan hingga menimbulkan utang jika tidak dibarengi skema pembiayaan yang proporsional.
Usulan Prioritas Penataan Eksisting
Jartatel mengusulkan agar pemerintah lebih dahulu mengedepankan penataan kabel dan tiang eksisting sebelum memutuskan relokasi penuh ke bawah tanah. Apabila relokasi tetap menjadi pilihan, besaran biaya dinilai masih dapat ditekan melalui efisiensi dan negosiasi kolektif. “Penentuan harga harus melalui konsensus anggota dan menjadi prosedur standar operasional yang wajib dijalankan,” ungkap Raymond.
Anggota Jartatel berhak menolak pembayaran biaya relokasi jika prosesnya tidak melalui mekanisme formal yang disepakati bersama. Penetapan vendor maupun besaran biaya harus berdasarkan keputusan resmi anggota agar tidak muncul praktik penagihan tanpa dasar hukum. “Kebijakan ini diambil untuk mencegah praktik penagihan yang tidak transparan maupun permintaan biaya yang tidak memiliki dasar kesepakatan antara para pihak,” katanya.
Potensi Sengketa Hukum Tanpa Kontrak
Jartatel mengingatkan bahwa pelaksanaan relokasi tanpa kontrak atau surat perintah kerja (SPK) berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Menurut Raymond, jika vendor atau kontraktor menagih biaya tanpa kesepakatan tertulis mengenai harga dan ruang lingkup pekerjaan, hal itu berpotensi melanggar ketentuan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Asosiasi juga memperingatkan agar pelaksana di lapangan tidak melakukan pemotongan kabel secara sepihak karena dapat mengganggu layanan telekomunikasi masyarakat, fasilitas publik, dan pelaku usaha. Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Dukungan Bersyarat untuk Penataan Kota
Raymond menegaskan bahwa sikap Jartatel bukan untuk menghambat program penataan kota yang dijalankan pemerintah daerah. “Kami mendukung penataan kota, tetapi pelaksanaannya harus tetap memberikan kepastian hukum, transparansi biaya, dan melindungi keberlangsungan usaha anggota, terutama UMKM,” pungkasnya. Jartatel juga berkomitmen memberikan pendampingan kepada anggota jika terdapat permintaan relokasi yang dinilai tidak sesuai regulasi.



