Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Kejagung Kasus TPPU
Eks Jampidsus Febrie Penuhi Panggilan Kejagung TPPU

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (24/7). Ia hadir setelah sebelumnya mangkir pada pemanggilan pertama, Rabu (22/7), dengan alasan kesehatan.

Febrie Hadir Pukul 13.00 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Febrie hadir memenuhi panggilan sebagai saksi pada pukul 13.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. "Sudah hadir dalam pemeriksaan, dari jam 13.00 an," kata Anang saat dikonfirmasi.

Sprindik Baru Terbit untuk TPPU Febrie

Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh Febrie. Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 ini diterbitkan setelah Tim 9 menerima barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. "Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU," jelas Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemanggilan Sebelumnya dan Saksi Lain

Dalam kasus ini, Tim 9 telah memanggil empat orang saksi untuk diperiksa pada Rabu (22/7), yaitu Febrie, Don Ritto, NH, dan TS. Namun, Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sementara NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. "Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," ujar Anang.

Transparansi dan Sinergitas Penanganan Perkara

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Kejagung turut mengundang sejumlah lembaga sebagai bentuk transparansi dan sinergitas, termasuk Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan melibatkan pengawasan dari berbagai pihak.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga