Imigrasi Bertindak Tegas Terhadap WNA Pelanggar Aturan
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, mengecam keras penyelenggaraan acara lari Bali Silent Disco yang digelar oleh warga negara asing (WNA) di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. Acara tersebut dinilai melanggar aturan dan sarat diskriminasi terhadap warga negara Indonesia (WNI). Sebagai tindakan tegas, imigrasi telah memberlakukan penangkalan terhadap dua WN Belanda yang menjadi penyelenggara acara tersebut.
Kedua WN Belanda itu, berinisial JAS (35) pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan HQV (37) pemegang ITAS investor, saat ini sudah berada di luar Indonesia. Mereka meninggalkan Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Meski demikian, Hendarsam memerintahkan jajarannya untuk tetap memeriksa penyelenggara acara lari yang diduga mendiskriminasi warga lokal.
Penangkalan dan Pemeriksaan Penjamin
“Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan,” kata Hendarsam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2026). “Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan proses pemanggilan penjamin atau sponsor dari kedua WNA tersebut, yaitu PT SIG. Penjamin dimintai keterangan terkait aktivitas kedua WNA selama di Indonesia, termasuk kesesuaiannya dengan izin tinggal yang diberikan. “Apabila penjamin atau sponsor melanggar aturan keimigrasian akan kami proses sesuai ketentuan,” ujar Hendarsam.
Aturan Ketat bagi WNA dalam Menyelenggarakan Acara
Hendarsam menegaskan bahwa WNA tidak diperbolehkan mengatur sebuah acara di Indonesia atau menjadi penyelenggara event organizer. Orang asing hanya diizinkan menjadi kru atau tim resmi official dalam suatu acara yang melibatkan performer atau artis internasional. “Setiap kegiatan yang melibatkan WNA harus berjalan sesuai aturan tanpa toleransi terhadap pelanggaran ketertiban. Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang diberikan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk rakyat. “Kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum,” ujarnya.
Viral Dugaan Diskriminasi di Media Sosial
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah event lari yang diduga diskriminatif terhadap WNI. Event yang diikuti sejumlah WNA itu digelar komunitas di kawasan Canggu. Dugaan diskriminasi mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan yang menunjukkan calon peserta diseleksi berdasarkan kewarganegaraan. Dalam tangkapan layar, seseorang yang mengaku WNI menerima penolakan dengan alasan tidak dapat diberikan akses ke komunitas tersebut. Sementara, dalam tangkapan layar lain, seseorang yang mengaku warga Jerman justru diterima. Postingan tersebut memicu protes dan netizen mempertanyakan dugaan pembatasan peserta berdasarkan kewarganegaraan. Selain itu, netizen juga menyoroti aspek perizinan acara karena kegiatan tersebut menggunakan jalan dan ruang publik.
Tanggapan Panitia Entourage Bali
Melalui unggahan di akun Instagram Entourage, panitia komunitas event lari tersebut buka suara. Mereka membantah tudingan diskriminasi dan menyatakan menyesal atas kekecewaan yang timbul. “Pertama dan terpenting, kami sangat menyesal atas orang-orang yang telah tersinggung dan terluka, dan kami tidak pernah bermaksud untuk tidak menghormati atau melakukan diskriminasi terhadap siapa pun,” tulis Entourage.
Mereka menjelaskan bahwa Entourage dibangun sebagai komunitas bagi para digital nomad yang baru datang di Bali. Digital nomad adalah sebutan bagi orang yang bekerja secara remote dan tidak terikat harus berkantor, sehingga bisa hidup berpindah-pindah tempat. Menurut mereka, menjadi digital nomad tidak didefinisikan oleh kewarganegaraan, dan kegiatan yang digelar bersifat terbuka. “Beberapa acara kami selalu terbuka dan gratis untuk diikuti siapa saja, sementara yang lain memiliki persyaratan partisipasi berdasarkan tujuan acara tersebut,” katanya.
Mengenai acara Disco Silent Run yang menuai kritik, Entourage mengakui adanya masalah teknis dalam persetujuan otomatis untuk grup WhatsApp dan acara non-aktif. Mereka mengklaim bahwa peserta WNI merupakan mayoritas dengan persentase mencapai 25 persen. “Meskipun kami mencoba menciptakan tempat di mana para digital nomad dapat bertemu, terjadi bias yang menyebabkan beberapa (dan bukan semua) nomor +62/orang Indonesia ditolak secara tidak benar,” ungkapnya. Kini, Entourage telah menghentikan semua acara dan kegiatan serta berjanji akan melakukan perubahan nyata ke depannya.



