Trump Berlakukan Tarif Baru 10-12,5% pada 60 Mitra Dagang, Uni Eropa Kecam
Trump Berlakukan Tarif Baru pada 60 Mitra Dagang

Pemerintahan Presiden Donald Trump pada Jumat (24/7/2026) memberlakukan tarif baru sebesar 10% dan 12,5% terhadap barang impor dari 60 mitra dagang, termasuk Uni Eropa dan China. Langkah ini diambil dengan dalih penegakan larangan kerja paksa yang lemah di negara-negara tersebut, tepat saat tarif global sementara sebesar 10% yang diterapkan sebelumnya resmi berakhir.

Latar Belakang Kebijakan Tarif Baru

Kebijakan terbaru ini merupakan upaya Gedung Putih untuk menghidupkan kembali visi kampanye Trump mengenai tarif yang hampir mencakup seluruh dunia. Sebelumnya, Mahkamah Agung AS pada Februari 2026 membatalkan tarif "timbal balik" sebesar 10% hingga 50% yang diberlakukan berdasarkan undang-undang keadaan darurat nasional untuk mengurangi defisit perdagangan AS.

Tarif baru yang diumumkan dalam Federal Register pada Kamis (23/7) mencakup 99,4% dari total impor AS, namun mengecualikan beberapa produk seperti minyak dan gas, pupuk, serta jenis makanan tertentu. Tarif berkisar antara 10% hingga 12,5% dan berdampak pada negara-negara ekonomi besar seperti China, India, dan Uni Eropa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pernyataan Resmi Pemerintah AS

Perwakilan Perdagangan AS, Jamieson Greer, menyatakan bahwa Amerika Serikat telah memberlakukan larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad. "Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama," tegas Greer. Ia menambahkan, "Langkah hari ini akan mulai memperbaiki apa yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia sekaligus praktik perdagangan yang merugikan, guna meningkatkan kesejahteraan pekerja di mana pun."

Reaksi Uni Eropa: Kejutan yang Tidak Menyenangkan

Uni Eropa menyatakan keterkejutannya atas dimasukkannya blok tersebut dalam tindakan AS. Perwakilan Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Kaja Kallas, pada Jumat menyebut langkah Trump sebagai "kejutan yang tidak menyenangkan". Berbicara di sela-sela KTT ASEAN di Manila, Filipina, Kallas menegaskan tuduhan bahwa Uni Eropa lemah dalam penegakan peraturan ketenagakerjaan tidak berdasar.

"Jika Anda membandingkan undang-undang ketenagakerjaan kami dengan yang ada di Amerika Serikat, kami memiliki cuti berbayar, kondisi kerja yang sangat baik bagi karyawan kami, jadi tuduhan itu tidak benar-benar berdasar," ujar Kallas. Ia juga menekankan bahwa blok tersebut telah memenuhi kewajibannya dalam perjanjian perdagangan transatlantik yang disepakati dengan AS tahun lalu, sehingga langkah AS merupakan pelanggaran terhadap perjanjian tersebut.

Kecaman dari Brasil, Australia, dan Jepang

Brasil, yang ekspornya ke AS akan dikenakan tarif 12,5%, mengecam keputusan itu sebagai "sepenuhnya sewenang-wenang" dan "tidak beralasan". Pemerintah Brasil menyatakan akan segera memulai prosedur untuk menerapkan tindakan balasan berdasarkan "Undang-Undang Timbal Balik" dan mengajukan sengketa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Di Australia, Menteri Pertahanan Richard Marles menyebut tarif baru tersebut "tidak masuk akal" dan mengungkapkan kekecewaan pemerintah. Berdasarkan kebijakan itu, bea masuk atas produk Australia naik dari 10% menjadi 12,5%.

Jepang juga menyatakan "penyesalan" atas kebijakan tersebut. Juru bicara utama pemerintah, Minoru Kihara, mengatakan, "Industri dan perdagangan Jepang dijalankan sesuai dengan aturan internasional. Jepang menyesalkan bahwa langkah terbaru ini mengenakan tarif pada Jepang semata-mata karena tidak ada larangan impor produk yang diproduksi melalui kerja paksa."

Landasan Hukum Baru: Pasal 301

Gelombang baru tarif ini menjadi upaya terbaru Trump untuk menghidupkan agenda tarif global setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif "timbal balik" sebelumnya. Sebagai respons, Trump sempat memberlakukan tarif sementara 10% berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang dirancang untuk mengatasi krisis neraca pembayaran. Tarif tersebut berlaku selama 150 hari dan berakhir pada Jumat.

Kini, Trump mengandalkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif dan sanksi terhadap negara yang terbukti menjalankan praktik perdagangan yang dianggap "tidak dapat dibenarkan", "tidak wajar", atau "diskriminatif".

Secara terpisah, pemerintahan Trump juga tengah menyelidiki 16 negara terkait dugaan kelebihan kapasitas industri. Menurut para ahli, penyelidikan tersebut berpotensi berujung pada penerapan tarif tambahan di masa mendatang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga