Kuasa hukum dr. Richard Lee, Faizal Hafied, mengungkapkan sejumlah fakta baru yang terungkap dalam persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 23 Juli 2026. Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah dugaan cacat formil pada surat kuasa Doktif yang menjadi dasar laporan terhadap Richard Lee.
Perbedaan Isi Surat Kuasa dan Laporan Polisi
Faizal menjelaskan bahwa majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk mengajukan pertanyaan dalam persidangan tersebut. Menurutnya, ditemukan perbedaan mendasar antara isi surat kuasa dengan substansi laporan polisi (LP) yang menjerat kliennya. "Kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara apa yang tertulis dalam surat kuasa dengan isi laporan polisi. Ini menunjukkan adanya cacat formil yang serius," ujar Faizal.
Implikasi Hukum
Dugaan cacat formil ini dapat berdampak pada keabsahan proses hukum yang berjalan. Jika terbukti, surat kuasa yang digunakan sebagai dasar laporan bisa dinyatakan tidak sah, sehingga berpotensi mempengaruhi kelanjutan perkara Richard Lee. Faizal menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal persidangan dan mengajukan bukti-bukti terkait temuan ini.



