Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer pembuatan dan penyebaran konten hoaks di media sosial. Dalam perkara ini, polisi telah menangkap delapan tersangka yang masing-masing memiliki peran berbeda.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Berawal dari peristiwa hukum yang dilaporkan di Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Senin (27/7).
Peran Para Tersangka
Iman membeberkan dalam sindikat ini, para pelaku memiliki peran yang terstruktur. Yakni, perekrut dan penyandang dana, pembuat konten, penyebar konten, serta pihak yang bertugas mengangkat konten atau booster penyebaran konten secara masif atau blasting. Polisi telah menangkap dan menetapkan enam tersangka awal: ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA. ADIK berperan mengirim narasi dan melakukan briefing, BCK berperan mengirim narasi konten, AYV mengelola akun media sosial yang digunakan dalam aksi tersebut. YAP dan MMA bertugas sebagai editor konten, sedangkan YNI menyediakan jasa untuk mengakselerasi komentar yang mendukung unggahan.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya yakni G yang berperan menawarkan proyek propaganda digital dan S yang berperan sebagai desainer grafis. "Saat ini secara utuh, baik itu pengelola dananya, pemberi proyeknya, kemudian pembuat kontennya, penyebar konten, kemudian peningkatan komen-komen, pengelola dan pemilik akun, semuanya sudah kami lakukan pengamanan atau penangkapan," ucap Iman.
Motif dan Modus Operandi
Dari penyidikan sementara, sindikat ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2024. Konten hoaks itu disebar ke berbagai platform media sosial, mulai dari X, Threads, Instagram hingga Facebook. Iman menyebut sindikat ini mematok harga yang bervariatif untuk setiap proyek. Transaksi pembayaran proyek itu dilakukan secara tunai. "Pembayarannya dilakukan selama ini dengan cara tunai. Namun dari si koordinator disebar ke para buzzer dan para pembuat konten itu melalui transfer. Sehingga kami juga menemukan ada aliran pembagian dana dari si koordinator ke para buzzer maupun ke pembuat konten," ucap Iman. Alasan para pelaku melakukan tindakan ini, menurut Iman, adalah untuk memperoleh sejumlah uang dari pemberi kerjaan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dalam perkara ini, polisi turut menyita 11 unit telepon genggam, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk yang berisi konten hingga uang tunai Rp220 juta yang diduga merupakan pembayaran proyek penyebaran konten tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Disampaikan Iman, saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan para tersangka, mulai dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi hingga dugaan korupsi jika proyek penyebaran konten hoaks itu menggunakan anggaran negara.



