Polda Metro Jaya mengungkap bahwa nilai proyek sindikat buzzer penyebar hoax di media sosial bervariasi, tergantung pada interval waktu, isu yang diangkat, serta tingkat kesulitan pesanan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers pada Selasa (27/7/2026).
Nilai Proyek Bervariasi
"Kemudian nilai per proyek yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya," kata Kombes Iman Imanuddin saat jumpa pers.
Pihaknya juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 220 juta yang merupakan hasil pembayaran proyek dari sindikat tersebut. Uang tersebut telah dikonfirmasi oleh para tersangka sebagai bagian dari pembayaran atas jasa penyebaran konten hoax.
Penyitaan Uang Tunai Rp 220 Juta
"Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah). Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran proyek tersebut," ujarnya.
Iman menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terkait asal-usul uang dan pemesan proyek konten hoax tersebut. Jika ditemukan indikasi penggunaan uang negara, maka akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang dapat merugikan negara.
Peran Delapan Tersangka
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran yang beragam, mulai dari perekrut dan pembiayaan, pembuat konten, penyebar konten, hingga booster yang bertugas mengangkat konten secara masif (blasting).
- AD berperan mengirim narasi untuk konten dan melakukan briefing.
- BC berperan mengirim narasi konten.
- AY sebagai pengelola dan pemegang akun media sosial yang digunakan untuk perbuatan melawan hukum.
- YAP berperan sebagai editor konten.
- YNI sebagai jasa mengakselerasi komentar.
- MMA sebagai editor.
- G berperan menawarkan proyek dari kegiatan melawan hukum melalui media sosial.
- S berperan sebagai desain grafis.
Para pelaku diketahui telah beraksi sejak tahun 2024. Iman menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan potensi keterkaitan dengan tindak pidana lainnya.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial, serta melaporkan konten-konten yang terindikasi hoax kepada pihak berwenang.



