Pajak penghasilan (PPh) atas transaksi di platform e-commerce resmi berlaku mulai Rabu, 1 Juli 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diterbitkan pemerintah.
Mekanisme Pemungutan Pajak E-commerce
Berdasarkan aturan tersebut, setiap pedagang yang bertransaksi di marketplace akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi. Pemungutan dilakukan langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak oleh pemerintah.
Kebijakan ini diklaim bukan merupakan pajak baru, melainkan penyempurnaan mekanisme pemungutan PPh yang sudah ada. Pemerintah berharap aturan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak di sektor perdagangan digital yang terus berkembang pesat.
Dampak bagi Pedagang dan Konsumen
Para pelaku usaha di platform e-commerce diimbau untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini. Marketplace yang ditunjuk akan memotong langsung PPh Pasal 22 setiap kali terjadi transaksi penjualan.
Konsumen tidak akan terkena dampak langsung dari pajak ini karena PPh Pasal 22 dikenakan kepada pedagang sebagai subjek pajak. Namun, ada kemungkinan pedagang akan menyesuaikan harga jual produk mereka untuk mengompensasi beban pajak tambahan.
Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan antara pelaku usaha konvensional dan digital. Dengan adanya pemungutan langsung oleh marketplace, diharapkan potensi kebocoran pajak dapat diminimalkan.



