Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan kebijakan penunjukan empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi toko online mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Marketplace yang Ditunjuk
Keempat marketplace yang ditunjuk adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Pedagang di platform-platform tersebut akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen yang dipungut langsung oleh marketplace. Sebelumnya, pajak dibayarkan secara konvensional oleh pedagang. Kini, pajak tersebut dipungut langsung oleh marketplace selaku penyelenggara e-commerce.
Dasar Pemilihan Marketplace
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pemilihan keempat marketplace tersebut didasarkan pada sejumlah aspek. "Pemerintah mempertimbangkan kesiapan sistem, besarnya skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme escrow account, hingga kesiapan masing-masing platform dalam menjalankan pemungutan pajak," ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak di sektor e-commerce yang terus berkembang pesat. Dengan pemungutan langsung oleh marketplace, diharapkan kepatuhan pajak para pedagang online dapat meningkat.



