Empat Marketplace Jadi Pemungut PPh Pasal 22 Mulai 1 Agustus 2026
Empat Marketplace Pemungut PPh Pasal 22 Mulai 2026

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan kebijakan penunjukan empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi toko online mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Marketplace yang Ditunjuk

Keempat marketplace yang ditunjuk adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Pedagang di platform-platform tersebut akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen yang dipungut langsung oleh marketplace. Sebelumnya, pajak dibayarkan secara konvensional oleh pedagang. Kini, pajak tersebut dipungut langsung oleh marketplace selaku penyelenggara e-commerce.

Dasar Pemilihan Marketplace

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pemilihan keempat marketplace tersebut didasarkan pada sejumlah aspek. "Pemerintah mempertimbangkan kesiapan sistem, besarnya skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme escrow account, hingga kesiapan masing-masing platform dalam menjalankan pemungutan pajak," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak di sektor e-commerce yang terus berkembang pesat. Dengan pemungutan langsung oleh marketplace, diharapkan kepatuhan pajak para pedagang online dapat meningkat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga