RKUHP: 'Nyinyir' ke Presiden di Medsos Bisa Dipenjara 4,5 Tahun
Draf RKUHP mengatur penyerangan kehormatan presiden/wapres, termasuk via media sosial, dengan ancaman penjara hingga 4,5 tahun. Pasal ini jadi delik aduan, tapi pengecualian untuk kepentingan umum.

