3 Petinggi Blueray Cargo Dituntut 2,5-3 Tahun Penjara Kasus Suap Bea Cukai
3 Bos Blueray Cargo Dituntut Penjara Kasus Suap Bea Cukai

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang tuntutan terhadap tiga petinggi PT Blueray Cargo pada Senin (22/6/2026). Ketiga terdakwa didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai senilai total Rp 91,7 miliar. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman penjara bervariasi antara 2,5 hingga 3 tahun, serta denda puluhan juta rupiah.

Identitas Terdakwa dan Tuntutan Jaksa

Tiga terdakwa yang diajukan ke persidangan adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri yang menjabat ketua tim dokumen. Jaksa KPK M. Takdir Suhan dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama.

John Field dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Suap dan Nilai Total

Jaksa mengungkapkan bahwa suap diberikan kepada pejabat Bea Cukai menggunakan amplop dengan kode angka tertentu. Total uang yang diserahkan mencapai Rp 91,7 miliar, terdiri dari Rp 61,7 miliar untuk sejumlah pejabat Bea Cukai dan Rp 30 miliar untuk Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Selain uang tunai, para terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer serta mobil Mazda CX-5 senilai total Rp 1,8 miliar.

Tujuan Suap dan Kerja Sama Terdakwa

Pemberian uang dan fasilitas tersebut bertujuan agar barang impor Blueray Cargo mendapatkan keistimewaan dan lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan. Jaksa meyakini adanya kerja sama yang erat dan sadar di antara para terdakwa dalam mewujudkan tindak pidana suap tersebut. "Mereka saling mendukung untuk memperlancar proses impor," ujar jaksa.

Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan

Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan bersih dari korupsi, serta merusak citra Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan. Sementara faktor meringankan meliputi sikap sopan para terdakwa selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Dasar Hukum

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c, juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dampak Kasus

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan jasa kepabeanan dan oknum pejabat Bea Cukai. KPK terus berupaya memberantas praktik suap di sektor kepabeanan yang merugikan negara dan menghambat iklim investasi yang bersih. Sidang selanjutnya akan mendengarkan pleidoi dari para terdakwa sebelum putusan hakim.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga