Dirjen Imigrasi Instruksikan Jajaran Kooperatif dengan KPK
Dirjen Imigrasi Instruksikan Kooperatif dengan KPK

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengeluarkan instruksi khusus kepada seluruh jajaran Imigrasi untuk bersikap kooperatif dan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan penanganan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi yang terjadi pada tahun 2022 hingga 2026. Kasus ini menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi periode 2025-2026, Silmy Karim, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Instruksi Khusus Dirjen Imigrasi

Hendarsam menyatakan bahwa ia telah memberikan instruksi langsung kepada petugas di lapangan, khususnya di Bali, untuk membuka akses seluas-luasnya kepada KPK. "Kami juga sudah mengimbau kepada seluruh jajaran untuk bersikap kooperatif terhadap KPK, buka seluas-luasnya, kasih akses selebar-lebarnya kepada KPK untuk bekerja sehingga semua permasalahan ini bisa selesai," ujar Hendarsam saat ditemui usai pelantikan 13 pejabat tinggi pratama di lingkungan Ditjen Imigrasi, Jakarta, pada Senin (22/6).

Ia menambahkan, "Saya mendapatkan info dan laporan juga, saya langsung kasih instruksi untuk petugas yang ada di lapangan, pada saat itu di Bali, untuk bersikap kooperatif, kasih akses seluas-luasnya untuk membuka kasus ini selebar-lebarnya sehingga semuanya terang benderang."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Langkah Pembenahan Sistem

Tidak hanya bersikap kooperatif, Hendarsam juga menekankan bahwa direktoratnya akan bekerja sama dengan KPK untuk membenahi sistem yang ada guna menutup celah korupsi. "Ke depan kita juga akan melakukan komunikasi dengan KPK untuk membenahi, pada saat ini kita juga sudah melakukan quick wins, kita membuat action plan terhadap langkah-langkah kita ke depan, mengevaluasi apabila memang ada kekosongan-kekosongan atau celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh petugas di lapangan supaya ini kita tutup dan meminimalisir hal tersebut," katanya.

Penggeledahan dan Penyitaan oleh KPK

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende pada 17-19 Juni 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) dan dokumen. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa barang bukti yang disita akan dianalisis untuk mengungkap perkara ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 12e maupun 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pemeriksaan Silmy Karim dan Penetapan Tersangka

Pada Jumat, 19 Juni 2026, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Silmy Karim di Gedung Merah Putih. "Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK [Silmy Karim] dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita," ucap Budi pada Sabtu (20/6).

Sebanyak delapan orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji; Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti

Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang, di mana satu di antaranya menyerahkan diri, yaitu Silmy Karim. KPK juga menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait atau merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan nilai total mencapai Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga