Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Senin (22/6/2026). Pemeriksaan ini dilakukan setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu.
Pemeriksaan Pertama Sebagai Tersangka
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi bahwa Syaefudin diperiksa sejak pukul 09.00 WIB. Ia datang memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi oleh pengacaranya. "Sesuai surat panggilan yang kami layangkan kepada tersangka S, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sementara melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ujar Nur, dilansir dari detikJabar.
Nur menambahkan bahwa ini merupakan panggilan pertama untuk pemeriksaan Syaefudin sebagai tersangka. Sebelumnya, pada pekan lalu, Syaefudin mangkir dari panggilan dengan alasan sakit. "Untuk tersangka ini panggilan pertama, tersangka yang tersangka S ya. Dan ini undangan yang kedua. Sementara untuk proses penyidikannya masih berlangsung," pungkasnya.
Kerugian Negara Capai Rp18 Miliar
Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka saat ia menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Dugaan korupsi ini terkait dengan penyalahgunaan tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp18 miliar.
Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yaitu IM dan AF. Keduanya saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris dan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pengaturan anggaran tunjangan yang tidak sesuai ketentuan.
Proses Hukum Berlanjut
Pemeriksaan terhadap Syaefudin merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah berjalan. Kejati Jabar terus mendalami peran masing-masing tersangka dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah yang masih aktif menjabat sebagai wakil bupati.
Dengan ditetapkannya Syaefudin sebagai tersangka, proses hukum diharapkan berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pejabat lain. Kejati Jabar berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan.



