iPhone XS Lelang KPK Laku Rp 34 Juta, Data Sudah Dihapus
iPhone XS Lelang KPK Laku Rp 34 Juta, Data Dihapus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa iPhone XS dengan nilai limit Rp 231 ribu yang terjual seharga Rp 34 juta dalam lelang telah melalui proses penghapusan data. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan data pengguna sebelumnya sebelum barang dilelang kepada publik.

Proses Penghapusan Data ala Factory Reset

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa sebelum pelelangan, KPK bekerja sama dengan Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK untuk melakukan mekanisme penghapusan data. Proses ini mirip dengan factory reset sehingga data pada ponsel tersebut benar-benar dikosongkan.

"Sebelum dilakukan pelelangan kami bekerja sama dengan Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK melakukan mekanisme penghapusan data terlebih dahulu. Sehingga HP yang dilelang datanya sudah dikosongkan terlebih dahulu, seperti factory reset," kata Mungki saat dihubungi pada Senin (22/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Batas Pelunasan dan Asal Barang

Mungki menyebutkan bahwa pemenang lelang memiliki batas waktu 5 hari kerja untuk melakukan pelunasan, yaitu hingga 25 Juni 2026. iPhone XS tersebut merupakan barang rampasan dari Nurwidihartana, salah satu terpidana dalam kasus suap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Batas akhir pelunasan biaya lelang adalah 5 hari kerja sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang atau tanggal 25 Juni 2026," tuturnya.

Kenaikan Harga Lebih dari 100 Kali Lipat

Pengumuman hasil lelang disampaikan melalui akun Instagram resmi lelang KPK. Dalam unggahan tersebut, terlihat iPhone XS dengan pelindung hitam terjual dengan nilai laku Rp 34.181.000, lebih dari 100 kali lipat dari harga limit Rp 231.000.

"HP ini laku Rp 34 juta. Nilai limit Rp 231.000," demikian tertulis dalam unggahan tersebut.

Daftar Barang Lelang Lainnya

Selain iPhone XS, sejumlah barang rampasan lainnya juga berhasil laku dalam lelang periode Juni 2026. Berikut daftar lengkapnya:

  • Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2016 dengan nilai limit Rp 241.090.000, laku Rp 251.090.000
  • Mesin kopi La Marzocco dengan nilai limit Rp 77.600.000, laku Rp 105.600.000
  • Apartemen Pondok Indah Residences seluas 149 m2 dengan nilai limit Rp 6.445.444.000, laku Rp 6.625.444.000
  • Ekskavator dengan nilai limit Rp 58.800.000, laku Rp 320.800.000
  • Motor Honda Beat tahun 2021 dengan nilai limit Rp 7.291.000, laku Rp 12.291.000
  • Tanah dan bangunan di Banjarnegara seluas 189 m2 dengan nilai limit Rp 353.020.000, laku Rp 400.020.000
  • iPhone 13 Pro Max 1 TB dengan nilai limit Rp 5.826.000, laku Rp 17.826.000
  • Mobil Daihatsu Gran Max Van 2022 dengan nilai limit Rp 98.454.000, laku Rp 128.454.000
  • Alat vibro roller dengan nilai limit Rp 54.945.000, laku Rp 161.945.000
  • Mobil dump truck Hino dengan nilai limit Rp 135.943.000, laku Rp 275.943.000
  • iPhone XS 64 GB dengan nilai limit Rp 231.000, laku Rp 34.181.000

Lelang ini menjadi salah satu upaya KPK dalam mengoptimalkan aset rampasan dan memberikan manfaat bagi negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga