Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti hasil penanganan perkara pelanggaran merek Lacoste. Barang bukti yang dimusnahkan memiliki estimasi nilai ekonomi mencapai hampir Rp1 miliar, tepatnya Rp940,4 juta. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penyelesaian perkara yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI dan menjadi komitmen negara dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan.
Langkah Tegas DJKI dalam Penegakan Hukum Merek
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara pelanggaran merek yang telah diselesaikan melalui mekanisme perdamaian antara PT Terra Store dan Lacoste. "Lebih dari sekadar pemusnahan barang bukti, kegiatan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk menjaga integritas sistem kekayaan intelektual, memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, serta memperkuat kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia," ujar Hermansyah melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/6).
Perlindungan ini bukan hanya untuk pemegang hak, melainkan juga untuk menciptakan kepastian hukum, menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, dan mendorong iklim investasi yang kondusif. DJKI menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual serta memastikan setiap pelanggaran ditangani secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 135 kaos jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, 9 polo t-shirt, 91 kaos, dan 29 boxer. Seluruh barang tersebut kini telah dimusnahkan sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan para pihak yang telah memperoleh kepastian hukum.
Berdasarkan perhitungan menggunakan harga ritel produk asli yang sejenis di pasaran, keseluruhan barang bukti tersebut memiliki estimasi nilai ekonomi sekitar Rp940,4 juta. Nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian yang dapat ditimbulkan apabila produk-produk yang menggunakan merek tanpa hak tersebut beredar di tengah masyarakat.
Dampak Pelanggaran Merek bagi Ekonomi dan Konsumen
Arie Ardian Rishadi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan langkah nyata untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi pemegang hak merek, konsumen, maupun dunia usaha. "Pelanggaran merek tidak hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga berpotensi menyesatkan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat," jelasnya.
Lebih lanjut, Arie menegaskan bahwa merek merupakan aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena merepresentasikan kualitas, reputasi, investasi, dan kepercayaan yang dibangun oleh pemilik hak selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, perlindungan terhadap merek menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang kondusif dan berdaya saing.
Imbauan DJKI bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat
DJKI mengimbau para pelaku usaha untuk selalu memastikan penggunaan merek dilakukan secara sah dan tidak melanggar hak pihak lain. "Masyarakat juga didorong untuk membeli produk asli sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan kekayaan intelektual dan terciptanya persaingan usaha yang sehat. Perlindungan merek dapat dilakukan dengan mendaftarkan merek melalui DJKI sehingga memperoleh hak eksklusif dan kepastian hukum atas penggunaan merek tersebut," kata Arie.
Ke depan, DJKI akan terus memperkuat sinergi dengan pemegang hak, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang aman, sehat, dan berdaya saing. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas.
DJKI juga mengapresiasi sikap kooperatif para pihak yang telah menghormati proses hukum dan melaksanakan seluruh kesepakatan perdamaian dengan baik. Bagi masyarakat yang ingin membuat pengaduan dan mediasi kasus pelanggaran kekayaan intelektual, DJKI menyediakan layanan melalui web pengaduan.dgip.go.id.



