Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (22/6/2026) pagi. Keduanya diantar dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.
Penampakan Tersangka Saat Dibawa ke Kejaksaan
Berdasarkan pantauan detikcom, Roy Suryo tampak mengenakan batik, sementara dr Tifa menggunakan pakaian tahanan berwarna oranye. Keduanya diantar menggunakan mobil menuju kejaksaan. Saat dibawa polisi, Roy Suryo sempat berteriak kepada warga yang hadir, "Terus semangat, merdeka!" Sedangkan dr Tifa tidak mengucapkan sepatah kata pun.
Proses Pelimpahan Tahap II
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan hari ini dilakukan pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jaksel. "Update terakhir tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Minggu (21/6).
Budi menambahkan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan RS Polri Kramat Jati terkait pemindahan kedua tersangka. "Selanjutnya besok (hari ini) jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2," ucapnya.
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo dan dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Keduanya sebelumnya ditahan di RS Polri Kramat Jati sebelum dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya. Proses hukum berjalan setelah laporan dari pihak yang merasa dirugikan atas pernyataan yang disebarkan oleh kedua tersangka.



