Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, keluar dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (22/6/2026) pagi. Keduanya langsung dibawa ke Polda Metro Jaya menggunakan mobil tahanan untuk menjalani proses pelimpahan tahap II.
Roy Suryo Teriak Takbir sambil Mengepalkan Tangan
Roy dan Tifa keluar dari gedung rawat inap RS Polri sekitar pukul 06.40 WIB. Roy mengenakan batik lengan panjang bernuansa cokelat, sedangkan Tifa berpakaian hitam dengan baju tahanan oranye. Saat keluar, Roy melantangkan takbir, "Allahuakbar, Allahuakbar," sambil mengepalkan tangan ke atas.
Keduanya dijadwalkan menjalani pelimpahan tahap II sebagai bagian dari penanganan perkara yang telah bergulir sekitar satu tahun. Proses ini merupakan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Roy Suryo dan dokter Tifa akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memasuki tahapan penuntutan.
Sebelumnya Jalani Rawat Inap di RS Polri
Sebelumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 17.55 WIB. Mereka datang dengan pengawalan ketat dari Polda Metro Jakarta dan langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Secara umum, kondisi keduanya dalam keadaan baik, namun saat pemeriksaan ditemukan adanya penyakit bawaan yang memerlukan perhatian medis lebih lanjut.
Menurut laporan Antara, tim dokter menilai kondisi kesehatan keduanya tidak memungkinkan untuk langsung kembali beraktivitas tanpa pengawasan medis. Oleh karena itu, dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.
Sebelumnya, beredar informasi dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) yang menyebutkan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sementara itu, Tim Pembela dokter Tifa (TPDT) menjelaskan dokter Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah pelimpahan tahap II, berkas perkara dan tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penuntutan. Kasus ini telah bergulir sekitar satu tahun sejak penetapan tersangka. Roy Suryo dan dokter Tifa diduga menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi.



