Jakarta -- Tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dokter Tifa, akan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026) malam ini. Keduanya sebelumnya menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati setelah ditangkap pada Jumat (19/6) lalu.
Pemindahan untuk Pelimpahan Tahap II
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari persiapan pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Tersangka Tifa dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ," kata Budi kepada wartawan, Minggu. Ia menambahkan bahwa besok, Senin (22/6), pukul 09.00 WIB, keduanya akan diberangkatkan dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani tahap II.
Koordinasi dengan RS Polri
Budi menyebut saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS Polri terkait proses pemindahan Roy dan Tifa. "Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI. Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.
Respons Gibran
Menanggapi penahanan Roy Suryo dan Tifa, Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi, memberikan respons singkat. "Semoga segera sembuh," ujarnya, seperti dilansir dari pemberitaan sebelumnya.



