Napi di Nusakambangan Olah Limbah FABA, Masa Hukuman Terasa Lebih Cepat
Napi Olah Limbah FABA, Masa Hukuman Terasa Cepat

Napi di Nusakambangan Temukan Makna Baru dengan Mengolah Limbah FABA

Di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, seorang warga binaan pemasyarakatan berinisial CAN telah menjadi bagian dari program pengolahan residu pembakaran batubara, yang dikenal sebagai fly ash bottom ash (FABA). Sejak enam bulan lalu, pemuda berusia 20 tahun ini terlibat aktif di pabrik FABA yang didirikan sebagai prasarana pembinaan bagi narapidana.

CAN mengungkapkan bahwa kegiatan di pabrik tersebut membuat masa hukumannya terasa lebih cepat berlalu. "Sekitar lima, enam bulan saya ikut pembinaan di pabrik FABA. Saya senang di sini, masa hukuman tidak terasa berat karena pulang kerja sudah sore," katanya kepada media pada Selasa (10/2/2026). Ia menambahkan, "Jika terus bekerja, waktu terasa sangat cepat dan tiba-tiba besok sudah mau Lebaran. Insyaallah, saya akan bebas pada Agustus 2026."

Premi Bulanan sebagai Motivasi Tambahan

Setiap bulan, tepatnya pada tanggal 4 atau 5, CAN menerima premi dari hasil produksi berbagai material bangunan yang dihasilkan di pabrik FABA. Premi minimum yang diterimanya adalah Rp 100 ribu per bulan, namun jumlah ini dapat meningkat secara signifikan tergantung pada volume penjualan.

"Premi saya Rp 100 ribu per bulan jika penjualan sedikit. Namun, jika penjualan banyak, preminya bisa berkali-kali lipat lebih besar," jelas CAN. Sistem ini tidak hanya memberikan insentif finansial, tetapi juga mendorong produktivitas dan keterampilan kerja para warga binaan.

Kolaborasi Strategis untuk Pembinaan dan Produksi

Pabrik pengolahan FABA di Nusakambangan memproduksi material bangunan seperti paving block dan batako. Dalam prosesnya, FABA dicampur dengan semen sebelum dicetak menjadi produk jadi. Fasilitas ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan dengan PT PLN Persero.

Dalam kerja sama ini, bahan baku FABA disediakan oleh PLN dari PLTU Adipala Cilacap, sementara lokasi dan tenaga kerja disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, mengungkapkan apresiasinya atas kontribusi program ini.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan dari Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, yang memungkinkan kami berkontribusi dalam pembinaan warga binaan. PLN memiliki limbah fly ash yang dapat menggantikan semen dan bottom ash yang bisa menjadi pengganti pasir berkualitas premium," kata Darmawan di Kawasan Nusakambangan pada Selasa (10/9/2025).

Kejutan atas Kemampuan dan Disiplin Warga Binaan

Darmawan mengaku terkejut dengan kemampuan para narapidana dalam menyerap instruksi tahap demi tahap untuk pembuatan material bangunan. Di Nusakambangan, produk yang dikembangkan mencakup paving segi panjang, paving hexagonal, batako, roaster, serta buis beton dengan berbagai ukuran.

"Penggunaan fly ash bottom ash oleh warga binaan ini menghasilkan batako, paving block, dan beton yang dapat digunakan untuk rumah dan pembangunan jalan. Kami sangat terkejut dengan kedisiplinan dan etos kerja mereka yang luar biasa, sehingga produknya menjadi premium dan memiliki pangsa pasar di industri," jelas Darmawan.

Harapan untuk Kontribusi Sosial yang Lebih Luas

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus, berharap program ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan rumah murah untuk masyarakat luas. "Syukur-syukur jika dikerjakan oleh tenaga terlatih dari warga binaan lapas atau rutan, sehingga anggaran negara yang tersedia dapat mencukupi untuk membangun Rumah Murah, sesuai target Presiden untuk 3 juta unit," pungkasnya.

Program ini tidak hanya membantu mengurangi limbah industri, tetapi juga memberikan pelatihan dan penghasilan bagi narapidana, sekaligus mendukung tujuan pembangunan nasional. Dengan demikian, inisiatif di Nusakambangan menjadi contoh nyata bagaimana pembinaan dapat diintegrasikan dengan produksi berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat.