Kreator Konten di Jaksel Ditangkap karena Tanam Ganja, Istri Ikut Terjerat Hukum
Polisi berhasil menangkap seorang kreator konten berinisial AW yang diduga menanam narkoba jenis ganja di dalam rumahnya di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan ini juga melibatkan seorang wanita yang ternyata merupakan istri dari tersangka AW.
Istri Tahu Aktivitas Suami tapi Tak Melapor
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, mengungkapkan bahwa istri AW mengaku mengetahui aktivitas menanam ganja yang dilakukan oleh suaminya. Namun, ia menegaskan bahwa sang istri tidak ikut mengonsumsi ganja hasil tanam tersebut. "Istrinya sebatas mengetahui aktivitas dari suaminya dan istrinya tidak pernah menggunakan ataupun mengonsumsi ganja tersebut," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan.
Meski demikian, istri AW tetap ikut ditangkap dan dijerat dengan Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengancam setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dengan pidana penjara maksimal satu tahun. "Istri tersangka ya tidak melapor karena ya mungkin suaminya. Tidak ada ancaman (dari suaminya), tidak ada, apa, hanya sebatas mengetahui. Ya tapi tetap kita kenakan (pasal)," imbuh Prasetyo.
Pengungkapan dalam Operasi Pekat Jaya 2026
Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026. Polisi mendapatkan informasi mengenai kegiatan memproduksi narkotika jenis ganja di wilayah Jagakarsa. Tim Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan kemudian melakukan penggeledahan di rumah AW.
Di lantai 1, polisi menemukan sejumlah alat terkait narkoba, seperti alat vakum dan dua bungkus plastik berisi ganja. Di lantai 2, ditemukan satu kotak cooler box warna merah yang berisi delapan buah plastik pres vakum berisi ganja, disimpan di dalam kamar pribadi. Selain itu, terdapat goody bag warna krem yang juga berisi ganja.
Polisi juga menemukan alat vaporizer untuk mengisap ganja, grinder penghancur, dan satu timbangan. Di lantai 4, tersangka mengakui memproduksi ganja mulai dari pembibitan, penyemaian, pemisahan tunas, hingga panen dengan sistem semi hidroponik. Di sana, ditemukan perangkat menanam ganja seperti dua tenda besar dan kecil, kipas, blower, pot, alat pengukur pH air, dan sejumlah ganja.
Produksi Ganja Skala Besar
Menurut pengakuan tersangka, aktivitas produksi ganja telah dimulai sejak Januari 2023 hingga Januari 2024. Ganja dipanen setiap tiga bulan sekali dengan hasil sebanyak 1 hingga 1,5 kilogram. Hasil panen dikemas dalam plastik bening dan disimpan di rumah.
Selain itu, sebagian hasil panen diracik menjadi liquid ganja menggunakan alat herbal infuser atau botanical ekstraktor, dicampur dengan alkohol, dan diperas setelah tiga hari. Total ganja yang disita mencapai berat bruto 541 gram dan 3.123 gram dalam karung ungu merek Wolf.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes I Putu Yuni, melalui Kasat Narkoba, menegaskan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.