Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 14 tahun. Jaksa penuntut umum menyatakan Riva terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus tata kelola minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun.
"Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Februari 2026.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Riva membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar. Jika harta benda Riva tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, ia akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 7 tahun.
Dampak Kerugian Negara yang Signifikan
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Riva tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Tindakannya telah mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar. Jaksa juga menyatakan bahwa Riva tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi ini melibatkan dua pokok permasalahan utama: impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi. Perhitungan kerugian negara dibagi menjadi dua kategori:
- Kerugian Keuangan Negara: Total mencapai Rp 70,5 triliun, yang terdiri dari kerugian dalam mata uang asing dan rupiah.
- Kerugian Perekonomian Negara: Total mencapai Rp 215,1 triliun, termasuk kemahalan harga pengadaan BBM dan keuntungan ilegal dari selisih harga.
Dengan menggabungkan kedua kategori tersebut, total kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 285,9 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat berubah jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs lain.
Tuntutan untuk Tujuh Terdakwa Lainnya
Dalam sidang yang sama, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk tujuh terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Berikut adalah rincian tuntutan mereka:
- Sani Dinar Saifuddin (eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional): Dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar.
- Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga): Dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar.
- Edward Corne (eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga): Dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar.
- Yoki Firnandi (eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping): Dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar.
- Agus Purwono (eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional): Dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar.
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim): Dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti dalam mata uang asing.
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak): Dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti dalam rupiah.
Jaksa menyakini bahwa semua terdakwa, termasuk Riva Siahaan, telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor. Satu-satunya pertimbangan meringankan untuk Riva adalah ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pertamina. Proses hukum diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran bagi pencegahan korupsi di masa depan.