8 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dituntut Hukuman Penjara 14-16 Tahun
Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan terhadap delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Februari 2026.
Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan, dituntut hukuman penjara selama 14 tahun. Jaksa menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman penjara, Riva juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp 5 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," tegas jaksa dalam pembacaan tuntutan.
Jaksa menegaskan bahwa harta benda Riva dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, Riva akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 7 tahun. Jaksa menilai perbuatan Riva tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih, serta telah mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar.
Tuntutan untuk Tujuh Terdakwa Lainnya
Selain Riva Siahaan, jaksa juga membacakan tuntutan untuk tujuh terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini. Berikut rincian lengkapnya:
- Sani Dinar Saifuddin (SDS), mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
- Maya Kusmaya (MK), mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
- Edward Corne (EC), mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
- Yoki Firnandi (YF), mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
- Agus Purwono (AP), mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
- Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti 11.094.802,31 USD subsider 8 tahun kurungan.
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.176.390.287.697,24 subsider 8 tahun kurungan.
Detail Kerugian Negara yang Mencapai Rp 285 Triliun
Kasus korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, yang terdiri dari dua komponen utama: kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Berikut perhitungan detailnya:
- Kerugian Keuangan Negara: Total Rp 70,5 triliun, termasuk USD 2,7 miliar (setara Rp 45,1 triliun) dan Rp 25,4 triliun dari aspek lainnya.
- Kerugian Perekonomian Negara: Total Rp 215,1 triliun, meliputi kemahalan harga pengadaan BBM sebesar Rp 172 triliun dan keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM sebesar USD 2,6 miliar (setara Rp 43,1 triliun).
Jaksa menyakini para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor. Kasus ini berfokus pada dua pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.
Penghitungan kerugian menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat berubah jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs lain. Sidang ini menandai langkah signifikan dalam penegakan hukum terhadap korupsi di sektor energi nasional.