Polda Metro Bongkar Sindikat Buzzer Hoax, 8 Tersangka Ditangkap
Polda Metro Bongkar Sindikat Buzzer Hoax, 8 Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat buzzer yang memproduksi dan menyebarkan konten berita bohong (hoax) melalui media sosial. Sebanyak delapan orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pengungkapan Berawal dari Laporan Hukum

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan peristiwa hukum yang masuk ke Polda Metro Jaya. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara mendalam.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," ujar Kombes Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran dan Tangkap Delapan Tersangka

Sindikat ini memiliki struktur peran yang jelas, mulai dari perekrut dan pembiayaan, pembuat konten, penyebar konten, booster yang mengangkat konten, hingga penyebaran konten secara masif atau blasting. Dari hasil penyelidikan, penyidik meningkatkan status ke tahap penyidikan dan berhasil menangkap delapan tersangka.

"Kami telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka dan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik," jelas Iman.

Keenam tersangka yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terdiri dari AD yang berperan mengirim narasi konten dan melakukan briefing, BC sebagai pengirim narasi konten, AY sebagai pengelola dan pemegang akun media sosial, YAP sebagai editor konten, YNI sebagai jasa akselerasi komentar, dan MMA sebagai editor. Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah G yang menawarkan proyek dari kegiatan melawan hukum, dan S yang berperan sebagai desain grafis.

Raup Rp 220 Juta Sejak 2024

Kombes Iman menjelaskan bahwa nilai per proyek konten bervariasi tergantung interval waktu, isu, dan tingkat kesulitan. Dari pengungkapan ini, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 220 juta.

"Kemudian nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya. Hari ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp 220.000.000," tuturnya.

Uang tersebut, menurut Iman, merupakan hasil pembayaran proyek yang telah berlangsung sejak tahun 2024. "Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut. Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024," tambahnya.

Usut Dugaan Korupsi dari Pihak Pemesan

Polisi tidak hanya berhenti pada penangkapan para pelaku. Iman menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran proyek yang dilakukan oleh para tersangka. Penyidik masih mendalami apakah ada penyalahgunaan keuangan negara dalam kasus ini.

"Kemudian tadi dipertanyakan mengenai keterkaitan dan potensi dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana tadi sudah kami sampaikan, bahwa apabila uang yang digunakan untuk membayar project-project ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang mengakibatkan kerugian negara, di mana uang tersebut bukan untuk peruntukannya," tutur Iman.

Penyidik saat ini mengumpulkan seluruh konten yang diunggah oleh para tersangka untuk diteliti lebih lanjut. Meski demikian, polisi belum dapat merinci konten apa saja yang menjadi proyek mereka karena masih dalam tahap penyidikan.

"Kami dari tim penyidik tentunya mengumpulkan seluruh konten yang di-upload oleh para tersangka di mana yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka itu sendiri. Terkait dengan akun dan konten, saya kira itu termasuk dalam substansi penyidikan. Kami masih terus melakukan pendalaman di dalam proses penyidikan tersebut," ungkap Iman.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga