Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa nilai proyek yang ditawarkan oleh sindikat buzzer penyebar hoax di media sosial sangat bervariasi. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa, 27 Juli 2026.
"Kemudian nilai per proyek yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya," kata Kombes Iman Imanuddin.
Polisi Sita Uang Tunai Rp220 Juta
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya menyita uang tunai sebesar Rp220 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari pembayaran proyek pembuatan dan penyebaran konten hoax. "Hari ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah). Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran proyek tersebut," ujar Iman.
Kegiatan Sindikat Berlangsung Sejak 2024
Para pelaku diketahui telah menjalankan aksinya sejak tahun 2024. Iman menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman terkait asal-usul uang dan pemesan proyek konten hoax tersebut. "Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024. Kemudian tadi dipertanyakan mengenai keterkaitan dan potensi dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana tadi sudah kami sampaikan, bahwa apabila uang yang digunakan untuk membayar project-project ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mana uang tersebut bukan untuk peruntukannya," ucapnya.
Delapan Tersangka dengan Peran Berbeda
Polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Masing-masing memiliki peran yang spesifik dalam sindikat tersebut. Peran-peran itu meliputi perekrut dan pembiayaan, pembuat konten, penyebar konten, perbantuan untuk mengangkat konten (booster), dan penyebaran konten secara masif (blasting).
- AD: mengirim narasi untuk konten dan melakukan briefing.
- BC: mengirim narasi konten.
- AY: pengelola dan pemegang akun media sosial yang digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
- YAP: editor konten.
- YNI: jasa mengakselerasi komentar.
- MMA: editor.
- G: menawarkan proyek dari kegiatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan melalui media sosial.
- S: desain grafis.
Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka
Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, terutama pemesan proyek hoax. Kepolisian juga akan menyelidiki apakah ada aliran uang negara yang digunakan untuk membiayai proyek ilegal ini.



