Kepolisian Resor Kota Palu terus memburu AK, terduga pelaku pembunuhan satu keluarga yang menewaskan Jamil (32) dan putranya yang masih balita, Rizky (2), di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Foto terduga pelaku kini beredar luas di media sosial dan menjadi petunjuk awal bagi penyidik.
Identitas Terduga Pelaku dari Foto Viral
Berdasarkan foto yang diterima dari pihak kepolisian, AK memiliki ciri-ciri fisik berupa kumis tipis, rambut cukup lebat, kulit sawo matang, dan alis tebal. Foto tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kasatreskrim Polresta Palu, AKP Ismailbobby, pada Senin (27/7/2026).
"Menurut dari istri korban, terduga sementara itu yang di medsos itu," ujar AKP Ismail kepada wartawan. Informasi mengenai identitas pelaku diperoleh dari istri korban, Nurhanisa (23), yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka berat yang dideritanya dalam peristiwa tersebut.
Imbauan Polisi: Laporkan Keberadaan AK
AKP Ismail mengimbau masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan AK agar segera melapor ke Polresta Palu atau kantor polisi terdekat. Menurutnya, informasi dari warga sangat penting untuk mempercepat pengungkapan kasus ini.
"Jadi imbauan kami, khususnya masyarakat Kota Palu, agar memberikan informasi apabila laki-laki AK ditemukan atau di mana sempat masyarakat Kota Palu lihat, agar dilaporkan ke Polresta Palu," tegasnya.
Latar Belakang Kasus: Pelaku Rekan Kerja Korban
Sebelumnya, pemberitaan menyebutkan bahwa AK merupakan rekan kerja korban Jamil. Motif pembunuhan masih dalam penyelidikan, namun polisi menduga kuat pelaku sudah merencanakan aksinya. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah di kawasan Palu, di mana Jamil dan putranya ditemukan tewas bersimbah darah. Sementara Nurhanisa berhasil selamat meski mengalami luka parah.
Polisi terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap motif di balik pembunuhan keji ini. Hingga berita ini diturunkan, AK masih dalam pengejaran dan belum diketahui keberadaannya.
Respons Masyarakat dan Langkah Kepolisian
Beredarnya foto AK di media sosial mendapat perhatian luas dari warganet. Banyak yang mendukung upaya polisi dan berharap pelaku segera ditangkap. Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.
"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang proaktif. Namun, jika menemukan terduga, jangan dihakimi sendiri. Segera laporkan ke kami," ujar AKP Ismail.
Polresta Palu telah menyebarkan personel dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memburu AK. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.



