Ibu Bayi yang Dibuang dalam Kardus di Bogor Ditangkap Polisi
Ibu Bayi Dibuang di Kardus Bogor Ditangkap

Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku pembuangan mayat bayi yang ditemukan tewas dalam kardus di kawasan Bogor Utara. Pelaku adalah ibu kandung bayi tersebut, seorang perempuan berinisial SSA (21), yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan dalam 24 Jam

Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro membenarkan penangkapan tersebut. "Iya benar. Ditangkap sebelum 24 jam, sekarang lagi kita dalamin pemeriksaannya. Senin dirilis," ujarnya pada Jumat (24/7/2026).

Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Imam menambahkan bahwa SSA merupakan ibu dari bayi malang itu. "Terkait perkembangan perkara tersebut sudah ditetapkan TSK berinisial SSA, perempuan, usia 21 tahun. SSA sebagai orang tua bayi," jelas Imam.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Penemuan Mayat Bayi

Sebelumnya, jasad bayi perempuan ditemukan dalam tas hitam yang dimasukkan ke dalam kardus di pinggir jalan Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Rabu (23/7) malam. Warga yang sedang mengangkut barang untuk pindah kontrakan menemukan kardus tersebut.

Polisi kemudian mengusut kasus ini dengan memeriksa empat orang saksi di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). "Untuk saksi sementara 4 orang, perkembangan menunggu update dari unit PPA," kata Ipda Imam.

Keempat saksi tersebut adalah penyewa rumah kontrakan inisial SU, anak tiri SU inisial SA, suami SA inisial IS, dan seorang wanita inisial DR yang merupakan rekan SA yang sudah seminggu menginap di kediamannya.

Pengakuan Saksi

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kardus berisi mayat bayi itu diangkut oleh saksi SU dari dalam rumah saat membantu anaknya yang hendak pindah kontrakan. Menurut keterangan SU, tas hitam tersebut sudah ada di dalam kardus yang dibawa dari kamar kontrakan. Ia juga menyebut pintu kontrakan tidak pernah dikunci.

"Menurut keterangan SU, tas hitam tersebut sudah ada di dalam kardus yang dibawa dari dalam kamar kontrakan. Menurut keterangan SU, pintu kontrakan tidak pernah dikunci," ungkap Imam.

Polisi masih mendalami motif di balik pembuangan bayi tersebut. Penetapan tersangka terhadap SSA menunjukkan bahwa kasus ini telah menemukan titik terang. Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dan atau pembuangan bayi yang diatur dalam KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga