Pilot Malaysia Bawa Urine Cadangan untuk Kelabui Tes Narkoba
Pilot Malaysia Bawa Urine Cadangan untuk Kelabui Tes Narkoba

Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan Mohd Saufi bin Othman, pilot Malaysia Airlines, terus bergulir. Selain diduga menjadi kurir sabu dan ekstasi, tersangka berusia 39 tahun itu juga kedapatan membawa botol kecil berisi urine yang diduga disiapkan untuk mengelabui tes narkoba. Botol tersebut ditemukan di dalam tasnya saat pemeriksaan lanjutan setelah penangkapan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kronologi Penangkapan di Terminal 3

Mohd Saufi ditangkap di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (28/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai saat melakukan pemeriksaan X-ray terhadap bagasi yang tampak mencurigakan. Petugas kemudian memindahkan koper tersebut ke ruang pemeriksaan untuk diamati lebih lanjut.

"Petugas melihat salah satu koper yang mencurigakan, setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya atas nama Mohd Saufi bin Othman yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (30/7).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dari hasil pemeriksaan koper tersebut, petugas menemukan 14 bungkus besar dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut langsung diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Temuan Botol Urine di Dalam Tas

Pengembangan investigasi kemudian mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Humas Bea Cukai Soekarno-Hatta, Satria Yudhatama, menyatakan bahwa di dalam tas tersangka ditemukan botol kecil berisi cairan kuning yang dipastikan sebagai urine. Botol itu diduga sengaja dibawa sebagai langkah antisipasi apabila sewaktu-waktu dilakukan tes narkoba.

"Berdasarkan informasi dari unit pengawasan, betul ditemukan botol berisi urine. Itu sebagai antisipasi yang bersangkutan apabila dilakukan tes urine," kata Satria kepada awak media.

Dari pengakuan Mohd Saufi, botol tersebut berisi urine “bersih” yang disimpan sebelum ia mengonsumsi narkotika. "Jadi jika ada tes urine mendadak oleh maskapai atau otoritas penerbangan, akan digunakan yang di botol tersebut," jelasnya.

Meski demikian, botol urine tersebut tidak sempat digunakan. Petugas langsung melakukan tes urine terhadap tersangka di lokasi penangkapan, dan hasilnya menunjukkan kandungan narkotika dalam tubuhnya.

Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, membenarkan hasil tes urine tersebut. "Dari hasil pemeriksaan tes urine, ternyata positif memakai sabu, ineks, dan kokain. Jadi, pada saat terbang itu sedang memakai," ujarnya kepada wartawan, Minggu (2/8).

Temuan ini sekaligus mengindikasikan bahwa tersangka berada dalam pengaruh narkotika saat menjalankan tugas menerbangkan pesawat. Kondisi ini tentu sangat membahayakan keselamatan penerbangan dan penumpang.

Selain itu, dalam pemeriksaan awal, Mohd Saufi mengaku diperintah seseorang untuk membawa sabu ke Jakarta dengan imbalan sebesar RM50.000 atau sekitar Rp170 juta. Ia juga tercatat sebagai pilot berstatus aktif di Malaysia Airlines, namun kini proses hukum di Indonesia berjalan sesuai ketentuan.

Respon Malaysia Airlines

Malaysia Airlines memberikan tanggapan resmi terkait penangkapan salah satu pilotnya. Maskapai tersebut menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia dan akan bersikap kooperatif terhadap penyelidikan otoritas setempat.

"Malaysia Airlines ingin menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan saat ini sedang melakukan peninjauan internal atas masalah tersebut," demikian pernyataan maskapai yang dilansir Free Malaysia Today, Jumat (31/7).

Perusahaan juga menegaskan bahwa keselamatan, keamanan, dan integritas operasional tetap menjadi prioritas utama. Langkah internal tengah diambil untuk memastikan insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.

Ancaman Hukum dan Dampak Keselamatan

Atas perbuatannya, Mohd Saufi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti sabu yang mencapai puluhan bungkus, ia terancam hukuman berat, termasuk pidana mati sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Kasus ini juga menjadi sorotan bagi industri penerbangan internasional. Penggunaan narkoba oleh pilot bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan ribuan penumpang. Otoritas Indonesia, melalui Bea Cukai dan Bareskrim Polri, masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok atau pihak lain yang terlibat dalam penyelundupan ini.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Proses hukum berjalan transparan, dan publik menunggu perkembangan selanjutnya dari pengungkapan kasus ini.