Bobol Jok Motor Curi Rp 5 Ribu, Pria Divonis 4 Bulan Penjara
Bobol Jok Motor Curi Rp 5 Ribu, Divonis 4 Bulan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap Moh Syifak bin Muntiri. Dilansir detikJatim, Jumat (31/7/2026), vonis tersebut dibacakan setelah upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice dinyatakan kandas. Terdakwa terbukti membobol jok motor dan mencuri uang tunai sebesar Rp 5.000.

Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Erly Soelistyarini menyatakan Syifak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kronologi Pembobolan Jok Motor

Peristiwa yang menjerat Syifak terjadi pada Sabtu (22/4) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban Dicky Prasetya memarkir sepeda motor Honda Vario miliknya di sebuah lokasi. Syifak kemudian mendatangi motor tersebut dan membuka paksa jok menggunakan tangan kosong. Dari dalam jok, ia mengambil satu buah tas warna hitam merek Weekend Teror. Di dalam tas itu terdapat satu buah dompet merek Lacoste warna hitam beserta uang tunai senilai Rp 5.000 yang merupakan milik Dicky Prasetya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Aksi Syifak tersebut kemudian diproses secara hukum. Meskipun kerugian materiil yang diderita korban hanya Rp 5.000, perbuatan merusak jok motor menjadi faktor yang memberatkan dalam perkara ini. Nilai barang yang kecil tidak menghapus unsur pidana dari perbuatan yang dilakukan dengan perusakan tersebut.

Restorative Justice Gagal

Dalam penanganan perkara ini, aparat penegak hukum sempat mengupayakan penyelesaian melalui restorative justice. Konsep ini bertujuan memberikan keadilan restoratif dengan mempertemukan pelaku dan korban agar tercapai kesepakatan tanpa melalui proses peradilan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Restorative justice kandas sehingga perkara dilanjutkan ke persidangan di PN Surabaya.

Kandasnya upaya restorative justice menandakan bahwa tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan di luar pengadilan. Beberapa faktor seperti tidak adanya kesepakatan antara pelaku dan korban atau terpenuhinya syarat selesainya proses restoratif dapat menjadi penghambat. Dalam kasus Syifak, proses hukum harus berlanjut hingga hakim memutus perkaranya.

Pertimbangan Hakim: Merusak Jok Motor Jadi Alasan Pemberat

Dalam sidang putusan, Erly Soelistyarini menegaskan bahwa Syifak bersalah. "Mengadili, menyatakan terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujar Erly.

Hakim juga memaparkan bagaimana Syifak menjalankan aksinya. "Dengan cara (terdakwa Syifak) membuka paksa jok tersebut menggunakan tangan kosong dan terdakwa mengambil satu buah tas warna hitam merk Weekend Teror yang di dalamnya berisi 1 buah dompet merk Lacoste warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 5.000, di mana barang-barang tersebut merupakan barang-barang milik saksi Dicky Prasetya," jelas Erly.

Dasar Hukum Pasal 477 KUHP Baru

Vonis ini dijatuhkan berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, termasuk pencurian yang dilakukan dengan cara merusak. Unsur merusak dalam kasus ini terpenuhi karena Syifak membuka paksa jok motor korban hingga menyebabkan kerusakan.

KUHP baru yang diundangkan pada 2023 tersebut mulai berlaku secara efektif secara bertahap. Dalam perkara ini, hakim menggunakan pasal tersebut sebagai dasar menjatuhkan pidana. Penerapan pasal ini menunjukkan bahwa perbuatan mengambil barang orang lain dengan disertai perusakan dikenakan ancaman yang lebih berat daripada pencurian biasa.

Hukuman 4 Bulan untuk Rp 5.000: Sebuah Pengingat

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana pencurian, meskipun nilai barangnya hanya Rp 5.000 atau dalam istilah sehari-hari disebut goceng, tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius. Hakim mempertimbangkan perbuatan yang merusak fasilitas korban sebagai faktor pemberat. Putusan 4 bulan penjara juga dianggap setimpal oleh jaksa, karena tuntutan mereka sama dengan vonis hakim.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan. Jangan meninggalkan barang berharga di dalam jok motor, karena membuka jok motor bukanlah perkara sulit bagi pelaku yang berniat jahat. Selalu gunakan kunci tambahan atau parkir di tempat yang aman untuk mengurangi risiko pencurian.

Putusan PN Surabaya ini diharapkan menjadi efek jera, baik bagi pelaku maupun orang lain yang ingin melakukan perbuatan serupa. Meskipun nilai yang dicuri kecil, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.