Frasa "perampasan" dalam RUU Perampasan Aset dinilai advokat Juniver Girsang berpotensi melanggar semangat praduga tak bersalah. Dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 3 Agustus 2026, Juniver mengusulkan nomenklatur tersebut diganti menjadi Undang-Undang Pemulihan Aset Tindak Pidana atau Undang-Undang Pengembalian Aset Tindak Pidana.
"Nomenklatur yang kami usulkan Undang-Undang Pemulihan Aset Tindak Pidana atau Undang-Undang Pengembalian Aset Tindak Pidana," kata Juniver mengawali pemaparannya di hadapan Komisi III DPR.
Alasan Menolak Istilah Perampasan
Juniver menilai kata "perampasan" kurang elok didengar. Ia juga heran karena masyarakat justru tampak tertarik dengan judul yang mengandung kata tersebut.
"Tapi saya melihat orang terlalu tertarik dengan perampasan aset, tetapi bahasa perampasan aset sepertinya merampas itu kurang elok kedengerannya," ucap dia.
Menurut Juniver, judul yang sejak awal memakai frasa "perampasan" dapat memberi kesan bahwa seseorang telah melakukan kejahatan sebelum ada putusan pengadilan. Padahal dalam hukum pidana berlaku asas praduga tak bersalah, sehingga penyebutan istilah yang bernuansa menghukum dalam judul undang-undang dinilai kurang tepat.
"Jadi ini judulnya belum apa-apa orang sudah divonis melakukan suatu perbuatan, belum apa-apa sudah dikatakan dirampas berarti sudah lakukan suatu kejahatan. Karena itu kami usulkan perampasan aset lebih tepat diganti nomenklatur Undang-Undang Pemulihan Aset Tindak Pidana atau Pengembalian Aset Tindak Pidana," jelas Juniver.
Sejalan dengan Ketentuan Internasional
Juniver menjelaskan usulan penggantian nama itu tidak lepas dari kerangka hukum internasional. Dia merujuk pada Pasal 51 dan Pasal 54 konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi yang dikenal dengan UNCAC. Dalam pasal-pasal tersebut, pemulihan aset atau asset recovery diatur secara eksplisit sebagai bagian penting dari upaya memberantas kejahatan terorganisir dan korupsi.
Dengan menggunakan istilah "pemulihan aset", arah kebijakan RUU menjadi lebih jelas, yaitu menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara dan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada pihak yang berhak. Hal ini berbeda dengan kesan "perampasan" yang lebih berfokus pada tindakan menghukum pemilik aset.
Urgensi RUU di Mata Publik
RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda pembahasan di Komisi III DPR untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi. RUU ini diharapkan memberi dasar hukum bagi negara untuk mengambil aset hasil kejahatan secara lebih efektif. Namun, Juniver mengingatkan bahwa pemilihan kata dalam judul undang-undang bukan sekadar persoalan administratif.
Nama undang-undang akan mencerminkan filosofi dan orientasi kebijakan yang diusung. Jika judulnya terkesan represif, maka tujuan besar pemulihan aset bisa kehilangan dukungan publik. Sebaliknya, judul yang netral seperti "Pemulihan Aset Tindak Pidana" diharapkan lebih mudah diterima dan menegaskan bahwa negara hadir untuk memulihkan keadilan, bukan sekadar merampas.
Proses Pembahasan RUU
Rapat yang digelar Komisi III DPR itu menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan advokat untuk memberikan masukan terhadap RUU Perampasan Aset. Usulan Juniver Girsang menjadi salah satu catatan penting yang akan dipertimbangkan dalam penyempurnaan rancangan undang-undang tersebut.
Belum ada keputusan final mengenai penggantian nomenklatur RUU. Namun, masukan ini memperkaya diskusi mengenai bagaimana Indonesia merancang aturan yang mampu memulihkan aset hasil kejahatan secara efektif tanpa mengabaikan hak-hak hukum seseorang. Jika diterima, judul RUU dapat berubah menjadi RUU Pemulihan Aset Tindak Pidana atau RUU Pengembalian Aset Tindak Pidana pada tahap pembahasan berikutnya.
Dengan perubahan judul tersebut, diharapkan substansi RUU juga semakin menekankan pentingnya kolaborasi internasional untuk melacak, membekukan, menyita, dan mengembalikan aset hasil tindak pidana. Juniver berharap DPR dan pemerintah mempertimbangkan usulan ini secara serius demi menciptakan hukum yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat.



