Pemkot Bandung resmi menaikkan status kasus penebangan sepuluh pohon di depan lapangan padel Jalan LLRE Martadinata, yang dikenal sebagai Jalan Riau, dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat. Keputusan ini diumumkan Wali Kota Bandung, Farhan, setelah penyelidikan berjalan sekitar satu bulan sejak 29 Juni 2026.
Dalam keterangannya di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026), Farhan menjelaskan bahwa sanksi administratif sebenarnya sudah disiapkan sejak awal. Namun, setelah pendalaman kasus, ditemukan fakta-fakta yang memperberat dugaan pelanggaran. "Sanksi sudah mulai diberikan, tetapi ternyata terjadi eskalasi dan eskalasi itu terpaksa saya hentikan pada hari Jumat, tanggal 30 Juli 2026. Jadi setelah 30 hari berjalan, ternyata dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat," ujarnya.
Kronologi Penebangan dan Sidak
Peristiwa ini mencuat setelah Farhan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Riau pada Jumat, 31 Juli 2026. Saat itu, ia mendapati sepuluh pohon di depan lapangan padel telah ditebang secara sembarangan. Sidak tersebut memicu kemarahan Wali Kota, yang langsung mengancam akan mempidanakan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Padahal, menurut Farhan, penindakan sebenarnya sudah berjalan sejak kasus ini pertama kali ditangani pada akhir Juni. Pemkot Bandung butuh waktu sekitar satu bulan untuk mendalami pelanggaran tersebut sebelum akhirnya melibatkan Satpol PP secara penuh. Kini, penindakan tidak hanya mengacu pada peraturan daerah (Perda), tetapi juga Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Dugaan Terkait Kepentingan Usaha di Gedung Belakang
Farhan mengungkapkan bahwa ada dugaan kuat pemotongan pohon itu berhubungan erat dengan kepentingan usaha di gedung di belakang lokasi. Hal ini berdasarkan dokumen yang dimiliki dan pengakuan dari beberapa terduga. "Karena ada dugaan kuat bahwa pemotongan pohon itu berhubungan erat dengan kepentingan usaha di gedung di belakangnya. Ini berdasarkan dokumen yang ada dan juga pengakuan beberapa terduga, ya. Bahwa memang pemotongan pohon itu berkaitan erat dengan kegiatan usaha yang ada di gedung tersebut," tuturnya.
Pemkot Bandung pun telah menyelidiki berbagai perizinan yang berkaitan dengan usaha di lokasi tersebut. Perizinan itu terbagi menjadi dua kelompok: perizinan untuk usaha lapangan padel dan kafe, serta perizinan untuk videotron yang berada di belakang. Keduanya melibatkan dua perusahaan yang berbeda, dan perizinannya sudah diurus melalui Sistem OSS Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nasional.
"Maka kami sudah menyelidiki berbagai macam perizinan. Apa yang sudah terpenuhi, apa yang belum terpenuhi, apa yang sedang diproses perizinannya. Nah, perizinannya pada prinsipnya dibagi dua, yaitu perizinan untuk usaha lapangan padel dan kafe, serta perizinan untuk videotron yang ada di belakang. Nah, ini menjadi sangat penting, karena bagaimanapun juga ini dua perusahaan yang berbeda, dan perizinannya sudah diurus melalui OSS Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nasional. Jadi dari OSS Jakarta tinggal disesuaikan dengan daerah," tambahnya.
Sanksi untuk Perorangan dan Perusahaan
Farhan menjelaskan, dalam regulasi yang berlaku, perorangan yang menebang pohon dapat dikenakan sanksi denda Rp 10 juta dan diwajibkan menanam 100 bibit pohon. Namun, sanksi itu hanya berlaku untuk tindak pidana ringan. Dengan naiknya status kasus ini, ketentuan tersebut tidak lagi memadai.
"Tetapi itu bisa dikatakan sebagai tindak pidana ringan. Dari tanggal 29 Juni sampai 3 Juli, terjadi eskalasi. Sepuluh pohon, ya. Makanya tanggal 30 Juli saya hentikan, dan ini sudah meningkat, sudah bukan tindak pidana ringan lagi," katanya.
Untuk pelaku perusahaan, ancamannya jauh lebih berat. Berdasarkan laporan Satpol PP dan undang-undang yang berlaku, korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dijerat pidana lebih dari 3 tahun penjara serta denda sekitar Rp 3 miliar. "Kalau dilihat dari undang-undang berdasarkan laporan Satpol PP, itu bisa pidana lebih dari 3 tahun. Dendanya Rp 3 miliar. Nanti besok kita akan adakan rapat koordinasi penanganan masalah ini, dan kita akan umumkan," tutur Farhan.
Selain itu, Farhan menyebut bahwa ruas Jalan Riau sebenarnya tengah dalam rencana perbaikan, baik untuk jalan maupun trotoar. Karena itu, mitigasi akan dilakukan bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). "Mengenai penegakan hukum, siapa yang terlibat, saya belum bisa bicara siapa saja karena akan terlalu spekulatif. Sekarang saya bersama DSDABM akan melakukan mitigasi dulu," ungkapnya.
Respons dan Dukungan Publik
Kasus penebangan pohon ini mendapat kecaman dari berbagai pihak. Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno sebelumnya mengecam tindakan tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap langkah Wali Kota untuk mengusut tuntas. Peristiwa ini menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan ruang terbuka hijau dan kepentingan komersial di kawasan perkotaan.
Pemkot Bandung berjanji akan mengumumkan hasil rapat koordinasi penanganan kasus ini kepada publik dalam waktu dekat. Masyarakat menanti kejelasan hukum atas penebangan sepuluh pohon yang memicu kemarahan Wali Kota Bandung itu.



