Mery Yuniarni Ajukan Eksepsi dan Minta Dokumen PT DSI Dibuka
Eks Direktur PT DSI Minta Buka Seluruh Dokumen Perusahaan

Terdakwa kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni, mengajukan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (29/7). Melalui kuasa hukumnya, Abdul Bari Alkatiri, ia meminta pertanggungjawaban hukum ditempatkan sesuai kewenangan, kedudukan, dan waktu terjadinya setiap peristiwa.

Mery menyatakan bahwa setelah tidak lagi menjabat sebagai direksi, ia tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan operasional PT DSI. Oleh karena itu, ia berharap pertanggungjawaban atas kegiatan operasional perusahaan dibebankan kepada pihak yang menjalankan dan mengendalikan perusahaan pada saat kegiatan berlangsung.

Klaim Tidak Terlibat Operasional

Dalam eksepsinya, Mery menegaskan bahwa ketika dirinya masih menjabat sebagai direksi, PT DSI belum memiliki lender, borrower, maupun kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang kini menjadi pokok perkara. "Ketika saya masih menjabat, belum ada lender, belum ada borrower, belum ada penghimpunan dana, dan belum ada penyaluran pembiayaan. Kegiatan yang sekarang dipersoalkan belum berjalan pada masa jabatan saya. Seluruh kegiatan yang sekarang dipersoalkan berjalan setelah saya mengundurkan diri. Fakta inilah yang harus diperiksa secara jujur dalam persidangan," ujar Mery.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia juga menyatakan kegiatan internal campaign yang disebut dalam perkara dijalankan setelah dirinya tidak lagi berada dalam struktur direksi. Mery mengaku tidak pernah diberi tahu, dimintai persetujuan, maupun terlibat dalam pelaksanaannya.

Permintaan Pembukaan Seluruh Dokumen

Mery meminta seluruh dokumen perusahaan yang berkaitan dengan operasional PT DSI dibuka dalam persidangan. Dokumen tersebut meliputi perubahan pengurus, data lender dan borrower pertama, penghimpunan serta penyaluran dana pertama, notulen rapat direksi, komunikasi internal, hingga dokumen persetujuan proyek. Menurut dia, pembukaan dokumen diperlukan agar majelis hakim dapat menilai secara objektif pihak yang memiliki kewenangan dan kendali atas operasional perusahaan pada saat dugaan tindak pidana terjadi.

Dalam eksepsinya, Mery juga mengklaim nota keberatan yang diajukannya tidak dimaksudkan untuk mengesampingkan kepentingan para lender. Sebaliknya, ia mendukung agar seluruh fakta mengenai pengelolaan dana dan aset perusahaan diungkap secara terbuka melalui proses persidangan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Latar Belakang Kasus dan Kerugian

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus fraud atau penipuan yang dilakukan PT DSI. Ketiga tersangka itu adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana. Selain itu, Bareskrim juga menetapkan mantan Direktur BEI dan OJK sebagai tersangka.

Jaksa penuntut umum mendakwa Mery bersama Taufiq dan Arie melakukan penghimpunan dana masyarakat melalui dugaan proyek fiktif dan skema lender internal. Polisi menyebut aksi penipuan itu dilakukan dengan membuat proyek fiktif menggunakan data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.

Akibat aksi penipuan tersebut, terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018 hingga 2025. Bareskrim telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya, serta menyita uang sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan. Selain itu, sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan PT DSI juga disita.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga