Pembahasan Substansi Raperda
Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan skema penganggaran tahun jamak. Rapat kerja itu digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung pada Rabu (29/7) dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 17, Maya Himawati, didampingi Wakil Ketua Sutaya.
Sejumlah anggota Pansus 17 turut hadir, antara lain Iman Lestariyono, Susi Sulastri, Deni Nursani, Asep Robin, Rizal Khairul, Radea Respati Paramudhita, Sendi Lukmanulhakim, Dudy Himawan, dan Christian Julianto Budiman. Keterlibatan seluruh anggota menunjukkan komitmen DPRD untuk mengawal proses pembahasan Raperda hingga tuntas.
Melibatkan Seluruh Pemangku Kepentingan
Rapat kerja ini dihadiri oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung, Inspektorat Kota Bandung, serta Dinas Cipta Karya. Hadir pula Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), Dinas Kesehatan Kota Bandung, RSUD Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, dan Tim Penyusun Naskah Akademik.
Mereka bersama-sama membahas secara mendalam substansi Raperda, khususnya dasar hukum pelaksanaan penganggaran tahun jamak (multiyears). Tidak hanya itu, diskusi juga menyentuh kesiapan perencanaan pembangunan, mekanisme pembiayaan, serta sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Pembangunan Dua Proyek Strategis
Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung, Maya Himawati, menegaskan bahwa pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung merupakan proyek strategis yang membutuhkan landasan hukum kuat agar pelaksanaannya efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
"Pembahasan Raperda ini bertujuan memastikan seluruh tahapan pembangunan yang menggunakan skema penganggaran tahun jamak telah memenuhi aspek yuridis, administratif, dan teknis. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kota Bandung," ujar Maya.
Menurut Maya, keberadaan gedung Inspektorat yang representatif akan mendukung penguatan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Sementara itu, pembangunan RSUD Kota Bandung menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Masukan untuk Penyempurnaan Raperda
Melalui rapat kerja ini, Pansus 17 DPRD Kota Bandung menghimpun berbagai masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perangkat daerah, dan Tim Penyusun Naskah Akademik. Seluruh masukan itu akan dijadikan bahan penyempurnaan Raperda agar regulasi yang dihasilkan komprehensif, implementatif, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Raperda ini diharapkan menjadi pedoman yang jelas bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan proyek.
Target Penyelesaian Pembahasan
DPRD Kota Bandung berharap pembahasan Raperda dapat segera diselesaikan. Jika tuntas, Raperda tersebut akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan RSUD Kota Bandung melalui mekanisme penganggaran tahun jamak.
Keberadaan dua gedung tersebut diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Bandung. Gedung Inspektorat yang memadai akan memperkuat pengawasan internal, sedangkan RSUD yang lebih baik akan meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan warga.



