Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu-Ekstasi di Pekanbaru, Dua Tersangka Ditangkap
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu-Ekstasi di Pekanbaru

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Pekanbaru, Riau. Dua orang tersangka diamankan dalam operasi yang berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika di Jalan Bukit Barisan, Pekanbaru.

Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang seringnya transaksi narkotika di lokasi tersebut. "Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Jalan Bukit Barisan, Pekanbaru sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi," kata Eko melalui keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Polisi segera melakukan observasi dan mencurigai satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna putih dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dihentikan dan digeledah, petugas menemukan sebuah tas di kursi tengah yang berisi kardus berisi narkotika. "Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah tas yang berada di kursi tengah kendaraan. Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut terdapat satu kardus yang berisi 10 bungkus besar sabu, 12 bungkus ekstasi, dan 6 bungkus cairan etomidate," ungkap Eko.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tersangka Pertama: Hermansyah alias Ucok

Tersangka pertama yang diamankan adalah Hermansyah alias Ucok. Dari hasil pemeriksaan, Ucok mengaku narkotika tersebut hendak didistribusikan ke wilayah Sumatera Selatan dan Jambi. "Tersangka Hermansyah menerangkan bahwa narkotika jenis sabu akan dikirim ke Palembang, sedangkan narkotika jenis ekstasi akan dikirim ke Jambi," tutur Eko.

Kepada penyidik, Ucok mengaku dijanjikan upah yang sangat besar jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut. Dia dijanjikan Rp 100 juta untuk pengiriman sabu dan Rp 60 juta untuk ekstasi oleh seseorang berinisial OTE. "Apabila pengiriman berhasil, tersangka akan menerima upah sebesar Rp 100.000.000, untuk pengiriman sabu dan Rp 60.000.000, untuk pengiriman ekstasi," ucapnya.

Pengembangan ke Hotel D'Lira Syariah

Tak berhenti di situ, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke Hotel D'Lira Syariah di Pekanbaru. Di lokasi tersebut, polisi menangkap Yuyun yang berperan sebagai kurir penyerah barang kepada Ucok. "Di lokasi tersebut diamankan tersangka Yuyun yang berperan sebagai kurir dan penyerah narkotika kepada tersangka Hermansyah," sebut Eko.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 buah vape berisi etomidate dan satu buah alat isap etomidate. Berdasarkan pemeriksaan awal, Yuyun mengaku diperintahkan oleh seorang warga negara Malaysia berinisial SAM yang kini berstatus buron (DPO). Selain itu, muncul dugaan keterlibatan oknum di dalam lembaga pemasyarakatan.

Dugaan Keterlibatan Oknum Lapas

"Tersangka direkrut oleh inisial P sebagai kurir narkotika. Inisial P diduga berada di dalam Lapas dan saat ini sedang dilakukan pendalaman," tegas Eko. Yuyun sendiri mengaku sudah dua kali menjadi kurir atas perintah P dengan upah Rp 25 juta.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga