3 Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Serahkan Rp 6,4 M ke Anwar Sadad
3 Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Rp 6,4 M ke Anwar Sadad

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Ketiganya diduga memberikan suap atau komitmen fee dengan total nilai Rp 6,4 miliar kepada anggota DPR RI Anwar Sadad untuk memperoleh alokasi dana hibah pokmas bagi wilayah masing-masing.

KPK Ungkap Peran Tiga Tersangka Baru

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, ketiga tersangka adalah Achmad Yahya M (AY), M Fathullah (MF), dan RA Wahid Ruslan (RWR). Mereka berperan sebagai koordinator lapangan (Korlap) dalam pengurusan dana hibah pokmas. Yahya dan Fathullah merupakan korlap dari wilayah Pasuruan, sementara Wahid Ruslan untuk wilayah Bangkalan.

Taufik mengungkapkan, dalam proses pencairan dana hibah, para korlap terlebih dahulu membuat proposal yang diajukan ke DPRD. Proposal tersebut berisi rencana anggaran biaya (RAB) hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang ternyata tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Bahwa Korlap yang bersedia memberikan komitmen fee akan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu dan membuat proposal permohonan dana hibah," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).

Mekanisme Suap 'Ijon' dan Rincian Dana

Proposal yang dibuat para korlap diserahkan ke anggota DPRD bersamaan dengan pemberian komitmen fee yang disebut 'ijon', yaitu uang suap yang diberikan sebelum menerima keuntungan. "AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS (Anwar Sadad) melalui BGS (Bagus Wahyudiono, orang kepercayaan AS) diduga menerima 'ijon' sekurang-kurangnya sejumlah Rp 6,9 miliar dari ketiga tersangka," kata Taufik.

Rincian suap yang diberikan masing-masing tersangka kepada Anwar Sadad adalah sebagai berikut:

  • Achmad Yahya M memberikan uang Rp 1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 14,8 miliar.
  • RA Wahid Ruslan memberikan uang Rp 1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 28,9 miliar.
  • M Fathullah memberikan uang Rp 3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 24 miliar.

Total Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Dengan penahanan ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi 21 orang. Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka pemberi lainnya, yaitu Hasanuddin (anggota DPRD Jatim 2024-2029), Jodi Pradana Putra (swasta), Sukar (mantan kepala desa), dan Wawan Kristiawan (swasta).

Ketiga tersangka baru disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Daftar Lengkap Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 17 pemberi suap dan 4 penerima suap. Para pemberi suap meliputi:

  • Mahud (anggota DPRD Jatim 2019-2024)
  • Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
  • Jon Junaidi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
  • Ahmad Heriyadi (swasta)
  • Ahmad Affandy (swasta)
  • Abdul Motollib (swasta)
  • Moch. Mahrus (swasta, kini anggota DPRD Jatim 2024-2029)
  • A. Royan (swasta)
  • Wawan Kristiawan (swasta)
  • Sukar (mantan kepala desa)
  • RA Wahid Ruslan (swasta)
  • Mashudi (swasta)
  • M. Fathullah (swasta)
  • Achmad Yahya (swasta)
  • Ahmad Jailani (swasta)
  • Hasanuddin (swasta, kini anggota DPRD Jatim 2024-2029)
  • Jodi Pradana Putra (swasta)

Sedangkan penerima suap adalah Kusnadi (mantan Ketua DPRD Jatim), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim), dan Bagus Wahyudiono (staf anggota DPRD).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga