Eks Direktur Gas Pertamina Bantah Korupsi LNG: Proyek Ini 'Mesin Uang' Perusahaan
Eks Direktur Gas Pertamina Bantah Korupsi LNG: Ini 'Mesin Uang'

Eks Direktur Gas Pertamina Bantah Korupsi LNG: Proyek Ini 'Mesin Uang' Perusahaan

Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dengan tegas membantah tudingan kerugian negara dalam kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) dari Corpus Christi, Amerika Serikat. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12 Februari 2026), ia justru menyebut proyek tersebut sebagai "mesin uang" bagi perusahaan energi milik negara itu.

Bantahan Tegas dan Klaim Keuntungan Besar

Melalui tim penasihat hukumnya, Hari menyatakan bahwa proyek LNG Corpus Christi masih memberikan keuntungan hingga tahun 2030. "Sampai hari ini masih untung, bahkan sampai tahun 2030. Jadi ini mesin uang buat Pertamina," ujarnya kepada awak media usai persidangan yang sempat ditunda karena kendala teknis kehadiran saksi.

Kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan dakwaan kerugian negara sebesar USD 113 juta tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Ia menjelaskan bahwa tren kenaikan harga LNG global justru membuat kontrak jangka panjang hingga 2039 sangat menguntungkan bagi Pertamina.

"Tolong digarisbawahi, Pertamina untung. Untungnya sangat besar. Jadi tidak ada kerugian sebagaimana yang didakwakan," tegas Wa Ode dengan penuh keyakinan.

Mempertanyakan Dasar Audit BPK

Tim hukum Hari Karyuliarto secara khusus mempertanyakan dasar audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang digunakan jaksa dalam dakwaan. Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian antara laporan audit dengan fakta di persidangan.

"Dasar kerugian negara adalah LHP BPK, padahal fakta di persidangan sudah terbuka bahwa Pertamina untung. Kami ingin tahu auditnya seperti apa," ujar Wa Ode dengan nada mempertanyakan.

Tim hukum juga mengeluhkan belum diserahkannya dokumen LHP BPK oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pihak terdakwa. Mereka menekankan bahwa dokumen tersebut sangat penting untuk menjamin hak pembelaan kliennya secara penuh dan adil.

Klaim Transaksi Terjadi Setelah Tidak Menjabat

Wa Ode memberikan penjelasan kronologis yang menarik mengenai waktu transaksi. Ia menyatakan bahwa pada masa jabatan Hari Karyuliarto di tahun 2014, proses pengadaan LNG masih berada pada tahap perencanaan dan penyusunan perjanjian awal.

"Di 2014 itu hanya perencanaan. Tidak ada uang yang keluar. Pembelian baru terjadi tahun 2019, ketika beliau sudah tidak menjabat. Itu clear," kata Wa Ode dengan penekanan pada fakta bahwa realisasi pembelian terjadi lima tahun setelah Hari meninggalkan posisinya.

Desakan Hadirkan Ahok sebagai Saksi

Penasihat hukum lainnya, Humisar Sahala Panjaitan, secara khusus meminta mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk hadir sebagai saksi di persidangan. Permintaan ini didasarkan pada pengetahuan mendalam Ahok mengenai seluk-beluk proyek LNG tersebut.

"Kami meminta Pak Ahok untuk gentleman hadir di persidangan ini, karena beliau yang mengetahui cerita di balik semua ini," ujar Humisar dengan harapan kehadiran Ahok dapat memberikan kejelasan lebih lanjut.

Kasus yang Terus Menyita Perhatian Publik

Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina ini terus menjadi sorotan publik karena beberapa alasan penting:

  • Besarnya nilai kerugian negara yang didakwakan mencapai USD 113 juta
  • Klaim pihak terdakwa yang justru menyatakan proyek memberikan keuntungan signifikan
  • Implikasi terhadap ketahanan energi nasional Indonesia
  • Keterlibatan nama-nama penting dalam tubuh Pertamina

Perbedaan persepsi yang tajam antara penuntut umum dan pihak terdakwa membuat kasus ini semakin kompleks. Sementara jaksa mendasarkan dakwaan pada audit BPK, tim hukum Hari Karyuliarto bersikukuh bahwa fakta di persidangan menunjukkan keuntungan besar bagi Pertamina dari kontrak LNG jangka panjang ini.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran seputar proyek LNG Corpus Christi yang telah menjadi perdebatan publik. Kedua belah pihak tampaknya akan terus memperjuangkan posisi mereka dengan berbagai bukti dan argumentasi hukum di sidang-sidang mendatang.