Anak Buron Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 13,4 Triliun
Anak Buron Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara

Anak Buron Riza Chaldi Dituntut Hukuman Berat dalam Kasus Korupsi Minyak

Jakarta - Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari buron Riza Chalid, menghadapi tuntutan hukuman yang sangat berat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan penjara selama 18 tahun terhadap Kerry dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (13/2/2026).

Rincian Tuntutan dan Denda yang Dikenakan

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Kerry untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Lebih lanjut, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 atau setara dengan 13,4 triliun rupiah. Jaksa menjelaskan bahwa jumlah ini terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,5 triliun.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," tegas jaksa dalam pembacaan tuntutan. Harta benda Kerry dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut, namun jika tidak mencukupi, akan diganti dengan kurungan tambahan.

Dampak dan Pertimbangan Hukum

Jaksa menilai bahwa perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Tindak pidana ini telah mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar. Selain itu, jaksa menyatakan bahwa Kerry tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, dengan hanya satu pertimbangan meringankan yaitu belum pernah dihukum sebelumnya.

Kerry didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun.

Detail Kerugian Negara dalam Kasus Ini

Dalam surat dakwaan, dijelaskan bahwa kerugian negara terdiri dari dua komponen utama:

  • Kerugian Keuangan Negara: Total sebesar Rp 70,5 triliun, termasuk USD 2,7 miliar (setara Rp 45,1 triliun) dan Rp 25,4 triliun.
  • Kerugian Perekonomian Negara: Total sebesar Rp 215,1 triliun, meliputi beban ekonomi dari kemahalan harga BBM sebesar Rp 172 triliun dan keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM sebesar USD 2,6 miliar (setara Rp 43,1 triliun).

Dari gabungan kedua kerugian tersebut, diperoleh total kerugian negara sebesar Rp 285,9 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat berubah jika Kejagung menggunakan kurs lain. Kasus ini juga melibatkan Riza Chalid, ayah Kerry, yang masih buron dan diduga berada di salah satu negara ASEAN.