Propam Polres Luwu Utara tengah menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan berinisial CSTA (21) yang hingga kini masih dirawat di rumah sakit. Tahanan tersebut merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang sedang ditangani Polres Luwu Utara.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, saat korban menjalani proses hukum di Mapolres Luwu Utara. Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas membenarkan bahwa tahanan tersebut dirawat di rumah sakit akibat dugaan penganiayaan oleh oknum polisi.
"Iya, ada (tahanan dirawat rumah sakit dugaan penganiayaan)," kata Nugraha kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/7).
Hak Pelayanan Kesehatan Tetap Dipenuhi
Nugraha menegaskan bahwa setiap tahanan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal. "Setiap tahanan memperoleh hak pelayanan kesehatan. Kita pastikan seluruh proses perawatan dilakukan secara maksimal dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan," ungkapnya.
Polres Luwu Utara berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan objektif. "Setiap laporan maupun dugaan pelanggaran akan diproses secara objektif sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu," tegas Nugraha.
Oknum Polisi Dinonaktifkan
Terduga pelaku kekerasan yang merupakan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda) telah dinonaktifkan dari jabatannya. Kasi Humas Polres Luwu Utara AKP Sapri mengonfirmasi langkah tersebut.
"Oknum tersebut sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kanit PPA Polres Luwu Utara," jelas Sapri, Senin (27/7).
Propam telah memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini. "Saat ini pihak propam sudah tangani dengan memanggil sejumlah saksi dan memeriksa oknum polisi tersebut," kata Sapri.
Proses Hukum Berlanjut
Polres Luwu Utara berjanji akan mengusut tuntas dugaan penganiayaan ini. "Tentu kita akan bekerja secara profesional dan ketika terbukti bakal kita kenakan sanksi tegas," ujar Sapri. Pihaknya juga akan mengungkap kronologi dan motif di balik kejadian tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat oknum polisi yang diduga melakukan kekerasan justru bertugas di unit perlindungan perempuan dan anak. Proses pemeriksaan internal oleh Propam diharapkan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban.



