Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 18 Bulan Percobaan karena Disinformasi Pemilu
Eks Presiden Korsel Yoon Divonis 18 Bulan Percobaan

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman 18 bulan penjara dengan masa percobaan tiga tahun oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Senin (27/7/2026). Vonis ini dijatuhkan setelah Yoon dinyatakan bersalah melanggar undang-undang pemilu karena menyebarkan disinformasi selama kampanye pemilihan presiden tahun 2022. Dengan hukuman percobaan, Yoon tidak perlu menjalani kurungan jika selama tiga tahun ia tidak terlibat tindak pidana lain dan mematuhi persyaratan pengadilan.

Detail Kasus Disinformasi

Pengadilan menyatakan Yoon tidak jujur mengenai hubungannya dengan seorang dukun bernama Jeon Seong Bae. Yoon berbohong dalam sebuah wawancara di konferensi keagamaan Buddha untuk menutupi pertemuan tahun 2019 antara dirinya dan istrinya, Kim Keon Hee, dengan sosok mistis tersebut demi menghindari kontroversi. Keterkaitan antara Yoon dan dukun itu menjadi sorotan selama masa kampanye pemilu 2022.

Selain itu, Yoon juga terbukti berbohong tentang tindakannya memperkenalkan seorang pengacara kepada pejabat pajak yang sedang diselidiki atas dugaan penyuapan. Kedua pernyataan palsu ini dianggap melanggar undang-undang pemilu yang melarang penyebaran informasi tidak benar oleh kandidat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak Hukuman dan Konsekuensi Finansial

Putusan ini, jika diperkuat dalam tahap banding, dapat memaksa Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang menaungi Yoon untuk mengembalikan biaya kampanye sebesar 39,7 miliar Won (setara Rp 486,3 miliar) kepada Komisi Pemilihan Umum Nasional Korsel (NEC). Berdasarkan undang-undang pemilu, partai politik wajib mengembalikan dana kampanye negara jika capres mereka dijatuhi hukuman penjara atau denda minimal 1 juta Won yang menyatakan pemilu tidak sah. Yoon memenangkan pemilu 2022 dengan selisih suara hanya 0,7 persen, sehingga putusan ini juga berpotensi membatalkan kemenangannya.

Konteks Kasus Lain

Saat ini Yoon sudah mendekam di penjara setelah terjerat rentetan kasus pidana menyusul penetapan darurat militer singkat pada Desember 2024. Tindakan tersebut menjerumuskan Korea Selatan ke dalam kekacauan politik. Kasus disinformasi ini terpisah dari pemberlakuan darurat militer yang kontroversial dan sudah berlangsung sebelum peristiwa itu terjadi.

Pernyataan Pengadilan

Dalam putusannya yang dibacakan secara langsung, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan, "Terdakwa, seorang kandidat utama dalam pemilihan presiden -- proses untuk memilih pejabat publik tertinggi negara ini -- telah mempublikasikan informasi palsu mengenai tindakan spesifiknya demi keuntungan pribadi." Pengadilan menegaskan bahwa "terdapat dasar yang kuat untuk menyimpulkan bahwa kemampuan pemilih dalam mengambil keputusan yang tepat -- nilai yang ingin dilindungi oleh ketentuan hukum terkait penyebaran informasi palsu -- telah terganggu akibat kejadian-kejadian ini."

Reaksi Tim Kuasa Hukum

Tim kuasa hukum Yoon menilai putusan tersebut mengandung "kesalahan signifikan" dan menegaskan akan mengajukan banding. Mereka berargumentasi bahwa vonis ini tidak berdasar dan akan berusaha membatalkannya di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga