Pemeriksaan Tiga Saksi oleh Tim 9
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 27 Juli 2026, memeriksa total tiga orang saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa dua dari saksi tersebut berasal dari pihak swasta dengan inisial HH dan HJ, sementara satu saksi lainnya adalah penyidik Polri berinisial HK. Anang menjelaskan bahwa ketiga saksi diperiksa untuk memberikan keterangan terkait aliran dana dan transaksi yang diduga terkait dengan TPPU tersebut.
Selain ketiga saksi yang hadir, Tim 9 juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang lainnya. Namun, keenam saksi tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari yang sama. Anang menegaskan bahwa pihaknya akan kembali memanggil mereka. "Untuk yang belum hadir akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.
Latar Belakang Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang disimpan di dalam lemari dan brankas. Temuan ini kemudian menjadi dasar penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada awal tahun ini. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie selama menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan. Menurutnya, harta kekayaan yang tidak wajar tersebut patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Perkara Lain yang Menjerat Febrie
Febrie Adriansyah tidak hanya berhadapan dengan kasus TPPU. Ia juga terjerat dalam tiga perkara hukum lainnya yang sedang ditangani Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Perkara kedua adalah dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk PLTU milik PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik besar-besaran (blackout) pada beberapa wilayah. Perkara ketiga adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi PT ASABRI. Dalam kasus ASABRI, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pihak swasta bernama Don Ritto. Sprindik untuk ketiga perkara tersebut telah diterbitkan oleh Kejagung.
Proses Hukum dan Dampaknya
Proses hukum terhadap Febrie menjadi sorotan publik mengingat posisinya sebagai mantan pejabat tinggi di bidang penegakan hukum. Kejagung membentuk Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan untuk mengusut kasus ini secara profesional dan transparan. Tim 9 telah melakukan berbagai langkah, termasuk pemeriksaan saksi, analisis transaksi keuangan, dan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.
Sementara itu, enam saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dijadwalkan akan dipanggil ulang dalam waktu dekat. Kejagung berharap semua pihak yang dipanggil dapat kooperatif untuk mempercepat proses penyidikan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum lainnya untuk menjaga integritas dan menghindari praktik korupsi dan pencucian uang.



