Mabes Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi atau impunitas bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Pernyataan ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyusul penangkapan enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penangkapan Enam Anggota Polres Tangsel
Bareskrim Polri menangkap enam personel Satresnarkoba Polres Tangsel yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengkonfirmasi bahwa salah satu yang ditangkap adalah Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman. "Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/7).
Lima anggota lainnya yang diamankan meliputi Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangsel, Ipda Apip Kurniawan; Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangsel, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo; Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangsel, Ipda Oki Wira Pranata; Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangsel, Ipda Rudy; serta Katimsus Satresnarkoba Polres Tangsel, Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Polri Terapkan Pemeriksaan Lebih Ketat
Menanggapi penangkapan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada personel yang terbukti melanggar. "Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/7).
Ia menambahkan bahwa pimpinan Polri telah menjamin tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat jaringan narkotika. Sebaliknya, Polri justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi. "Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi," jelasnya.
Proses Hukum dan Kode Etik
Isir memastikan bahwa seluruh proses penanganan, baik dari aspek pidana maupun kode etik, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku. "Setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui keterangan resmi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat," ujarnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Dengan adanya penindakan internal yang konsisten, Polri berupaya membersihkan barisan dari oknum yang menyalahgunakan wewenang, khususnya dalam kasus narkoba yang marak terjadi.
Etomidate: Narkotika yang Disalahgunakan
Etomidate adalah obat anestesi yang sering disalahgunakan sebagai narkotika. Penyalahgunaan etomidate dapat menyebabkan efek halusinasi, penurunan kesadaran, dan risiko ketergantungan. Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran internal kepolisian yang melibatkan narkoba, mendorong Mabes Polri untuk memperketat pengawasan dan penindakan.



