Kapolres Tangsel: Kasat Narkoba Hanya Saksi, Bukan Tersangka Kasus Etomidate
Kasat Narkoba Tangsel Hanya Saksi Kasus Etomidate

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan bahwa Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangsel AKP Pardiman tidak terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika etomidate yang sedang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang sempat beredar luas di masyarakat.

Klarifikasi Kapolres Tangsel

Boy Jumalolo menjelaskan bahwa AKP Pardiman tidak pernah ditangkap, melainkan justru diperintahkan untuk hadir ke Bareskrim Polri sebagai saksi saat penangkapan seorang oknum berinisial DD. "Kasatresnarkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap," kata Boy kepada wartawan, Senin (27/7). "Jadi AKP Pardiman itu tidak ditangkap dan tidak terlibat," ujarnya menambahkan.

Pemeriksaan terhadap AKP Pardiman oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Kasatresnarkoba yang memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota di satuannya. Boy menegaskan bahwa hal tersebut merupakan prosedur standar untuk memastikan akuntabilitas internal.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dukungan Polres Tangsel terhadap Pemberantasan Narkoba

Di sisi lain, Boy Jumalolo menyatakan bahwa Polres Tangsel sepenuhnya mendukung proses hukum dan langkah tegas yang diambil oleh Polda Metro Jaya dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. "Kami tetap tegas memberantas narkoba sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya," ujarnya. Ia juga menekankan bahwa jika terbukti ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran, maka akan ditindak tanpa pandang bulu.

Latar Belakang Kasus Etomidate

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan sejumlah personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan ke Subdit Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan etik dan disiplin terkait dugaan pemakaian narkoba. Bareskrim Polri sempat menyebut bahwa Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis pada Senin (27/7) menyatakan, "Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate." Namun, beberapa jam kemudian, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa AKP Pardiman tidak terlibat dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.

Penjelasan Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yakni MR dan DD. Keduanya diketahui merupakan Kanit Satresnarkoba Polres Tangsel dan anggota Polda Aceh. Sementara untuk Pardiman dan lima anggota Satresnarkoba Polres Tangsel lainnya, Budi menegaskan tidak terlibat dalam peredaran narkoba.

Etomidate sendiri merupakan obat bius medis kuat yang kini disalahgunakan dalam bentuk cairan rokok elektrik (vape) ilegal. Obat ini secara resmi dikategorikan sebagai narkotika golongan II oleh pemerintah Indonesia karena potensi penyalahgunaannya yang tinggi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum aparat penegak hukum. Polres Tangsel dan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak ada impunitas bagi anggota yang terbukti bersalah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga