Seorang penjaga sekolah berinisial AS ditangkap polisi karena diduga memeras sejumlah siswa SDN 001 Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan mengungkapkan bahwa pelaku mengakui telah meminta uang secara paksa kepada 10 anak. Para korban berusia antara 11 hingga 15 tahun. Jumlah uang yang diminta pelaku kepada setiap korban bervariasi, mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per anak. Uang hasil pemerasan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi berbagai kebutuhan, termasuk bermain judi online.
Kronologi Pengakuan Pelaku
Menurut Kapolsek Aang, pengakuan AS diperoleh setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif. Pelaku mengaku bahwa aksinya sudah berlangsung beberapa kali di lingkungan sekolah. Setiap korban diminta menyetorkan uang dengan ancaman atau tekanan. Pelaku juga mengakui bahwa sebagian besar uang digunakan untuk berjudi online, yang menjadi kebiasaannya. Polisi masih mendalami apakah ada korban lain yang belum melapor.
Total Uang dan Dampak bagi Korban
Total uang yang berhasil diperas oleh AS diperkirakan mencapai Rp 150.000, dengan rincian rata-rata Rp 15.000 per siswa. Meski jumlahnya relatif kecil, tindakan ini menimbulkan trauma psikologis bagi para korban. Orang tua siswa merasa khawatir dan berharap pelaku dihukum berat. Pihak sekolah juga tengah mengevaluasi sistem keamanan untuk mencegah kejadian serupa. "Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan keamanan siswa," ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.
Langkah Hukum
Polisi menjerat AS dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. Kapolsek Aang menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut anak-anak. "Kami akan menindak tegas pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," tambahnya. Saat ini, AS masih ditahan di Mapolsek Bintan Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau orang tua untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi pemerasan terhadap anak-anak.
Fenomena Judi Online di Kalangan Masyarakat
Kasus ini kembali menyoroti maraknya judi online di Indonesia. Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika, jumlah pemain judi online terus meningkat, termasuk dari kalangan pekerja informal. Uang hasil kejahatan sering kali digunakan untuk membiayai kecanduan judi. Polisi mengingatkan bahwa judi online ilegal dan dapat membawa pelaku ke jeratan hukum. Masyarakat diminta untuk melaporkan aktivitas judi online di lingkungan sekitar.



