Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, Pemesan Utama Masih Diburu
Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, Pemesan Utama Diburu

Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat penyebar hoaks yang beroperasi secara terorganisir. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara sosok pemesan utama masih dalam pengejaran polisi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa aktivitas para pelaku telah berlangsung sejak 2024 dengan nilai pembayaran yang bervariasi tergantung isu dan tingkat kesulitan konten.

Pemesan Utama Masih Diburu

“Kami penyidik sedang melakukan penelusuran kepada pemesan utamanya. Jembatan utamanya juga sudah kami lakukan penahanan. Jadi penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026). Polisi telah menangkap orang yang menjadi penghubung dengan pemesan tersebut, namun otak di balik proyek propaganda digital ini masih buron.

Menurut Iman, para tersangka menjalankan aksinya di berbagai platform media sosial, termasuk X, Threads, Instagram, dan Facebook. “Platform media sosial yang digunakan adalah berbagai platform yang ada, di antaranya X, Threads, Instagram, Facebook. Itu semua digunakan untuk memposting konten yang mereka persiapkan,” ujar Iman. Nilai pembayaran untuk setiap proyek tidak tetap, melainkan disesuaikan dengan durasi pekerjaan, isu yang dimainkan, dan tingkat kesulitan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Delapan Tersangka dengan Peran Berbeda

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dengan inisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, G, dan S. Mereka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Masing-masing memiliki peran spesifik dalam rantai penyebaran hoaks. ADIK bertugas mengirim narasi dan memberikan arahan kepada tim, BCK mengirim materi konten, AYV mengelola dan memegang akun media sosial yang digunakan.

YAP dan MMA bertugas mengedit konten, sedangkan YNI berperan mengakselerasi komentar yang mendukung unggahan. G diduga menawarkan proyek propaganda digital, dan S bekerja sebagai desainer grafis. “Dari pengungkapan ini, seluruh rantai kegiatan sudah berhasil kami ungkap, mulai dari pemberi proyek, pengelola dana, pembuat konten, penyebar konten, pengelola akun hingga pihak yang bertugas meningkatkan komentar,” jelas Iman.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 telepon seluler, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk berisi konten digital, serta uang tunai sebesar Rp 220 juta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari pembayaran proyek penyebaran konten ilegal. “Hari ini yang kami lakukan penyitaan sejumlah uang Rp 220 juta dan sudah dikonfirmasi tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut,” ujar Iman.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta tindak pidana korupsi jika terbukti menggunakan uang negara untuk membiayai proyek ini. “Apabila uang yang digunakan untuk membayar project-project ini adalah uang negara, tentu dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara sehingga mengakibatkan kerugian negara,” tandas Iman.

Konten Provokatif dan Fitnah

Polisi masih mengumpulkan seluruh konten yang diunggah para tersangka. Konten-konten tersebut diduga berisi berita bohong, provokasi, fitnah, manipulasi data elektronik, hingga unggahan yang menyerang kehormatan seseorang. “Kami mengumpulkan seluruh konten yang di-upload oleh para tersangka. Ada yang bersifat provokasi, penyalahgunaan data elektronik, menyerang kehormatan maupun fitnah,” kata Iman. Materi unggahan dan akun yang digunakan masih menjadi bagian dari penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya. “Periksa dulu kebenaran informasi sebelum disebarkan. Mari bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan terhindar dari hoaks maupun provokasi,” pungkas Iman.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga