Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pardiman, ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Senin (27/7). Penangkapan ini juga menjerat enam anggota di bawahnya serta seorang personel dari Kepolisian Daerah Aceh. Mereka diduga terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba.
Kronologi Penangkapan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan dipimpin oleh tim gabungan yang terdiri dari Kasubdit IV Kombes Pol Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury. "Telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel," kata Eko dalam keterangannya pada Senin. Ia menambahkan bahwa selain AKP Pardiman, tim juga mengamankan enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh.
Keterangan Resmi Bareskrim
Menurut Brigjen Eko, penangkapan ini berkaitan dengan kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum kepolisian. "Beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang Anggota Polda Aceh, terkait Kasus Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum (penegakkan hukum) narkoba," tuturnya. Meski demikian, Eko belum merinci kronologi lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. "Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," ujarnya.
Dampak dan Penanganan Lanjutan
Penangkapan ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat polisi yang seharusnya memberantas narkoba. Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman kini menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim. Total delapan orang diamankan dalam operasi ini, termasuk enam anggota Satnarkoba Polres Tangsel dan satu anggota Polda Aceh. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polri dalam membersihkan internal dari keterlibatan dalam jaringan narkoba. Publik menantikan pengungkapan lebih lanjut mengenai jaringan dan modus operandi yang digunakan.



